SuaraSumsel.id - Suasana penuh haru dan kelegaan menyelimuti momen nonton bareng putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar tim Joncik Muhammad dan Arifai.
Dalam sidang yang disiarkan langsung secara daring itu, MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang yang diajukan pasangan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny).
Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan kemenangan Joncik Muhammad-Arifai sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih untuk periode 2025–2030.
Sesaat setelah amar putusan dibacakan, suasana berubah menjadi emosional.
Joncik dan Arifai tampak saling berpelukan dengan mata berkaca-kaca. Tangis kelegaan tak mampu mereka sembunyikan, setelah melalui proses panjang dan melelahkan selama tahapan PSU hingga sengketa hukum di MK.
Tak hanya mereka berdua, para anggota tim pemenangan yang ikut menyaksikan siaran langsung itu juga tak kuasa menahan kegembiraan.
Teriakan syukur, pelukan hangat, dan senyum bahagia menyebar di ruangan.
Mereka larut dalam euforia kemenangan yang akhirnya resmi diakui secara hukum.
Acara nonton bareng itu turut dihadiri tokoh-tokoh penting. Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan, Giri Ramanda Kiemas, terlihat hadir mendampingi.
Baca Juga: Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
Hadir pula Yulius Maulana, mantan Wakil Bupati Empat Lawang periode 2018–2023, yang ikut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Momen penuh emosi itu viral di media sosial setelah video dan foto-fotonya diunggah ke Instagram.
Netizen ramai memberikan ucapan selamat dan dukungan, sekaligus mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga tuntas.
Putusan MK ini menandai titik akhir dari seluruh tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Empat Lawang.
Kini, pasangan Joncik-Arifai siap melangkah ke tahap selanjutnya: mempersiapkan pemerintahan yang diharapkan mampu membawa perubahan dan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Empat Lawang lima tahun ke depan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu