Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Terhadap permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) ini, Mahkamah menyatakan segala proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibatalkan, sehingga tidak relevan bagi Pemohon untuk mempersoalkannya kembali.
“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Guntur membacakan Putusan Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tak Ada Keputusan DKPP
Selanjutnya Hakim Konstitusi Guntur membacakan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang serta keberpihakan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang kepada Pihak Terkait.
Disebutkan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan para pihak dan fakta hukum dalam persidangan, Mahkamah berpendapat tidak menemukan bukti adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang berwenang untuk menyatakan pelanggaran sebagaimana yang Pemohon dalilkan merupakan pelanggaran etik.
“Dikarenakan Pelapor tidak melengkapi syarat materiil pada saat perbaikan laporan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Guntur.
Kesadaran Politik
Baca Juga: Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
Berikutnya Mahkamah memberikan pertimbangan terkait dalil Pemohon atas dugaan manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan jajarannya, di antaranya memanipulasi surat pemberitahuan pemungutan suara.
Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat, permasalahan tersebut bukan tanggung jawab Termohon sepenuhnya.
Sebab peran serta masyarakat khususnya Pemilih merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ini.
Dibutuhkan kesadaran politik bersama untuk secara aktif mencari informasi dan berkomunikasi kepada Termohon, jika sampai hari pemungutan suara belum menerima undangan maka pemilih yang terdaftar dalam DPT bukan berarti kehilangan hak pilihnya, karena pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana telah diatur dalam PKPU 17/2024.
Terlebih setelah Mahkamah memeriksa bukti, ternyata Termohon telah mengeluarkan surat himbauan dan instruksi sebagai upaya untuk memaksimalkan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan perkara a quo.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Oknum Prajurit Yonif 200 Raider Diamankan Pomdam Sriwijaya Usai Tembak Mati Rekan Sejawat
-
Isak Tangis Adik Pratu Ferischal Lepas Kepergian Kakak yang Tewas Ditembak Rekan TNI di THM Panhead
-
Duel Maut 2 Prajurit TNI di Tempat Hiburan Malam Palembang: Pratu Ferischal Tewas Diterjang Peluru
-
Saat Perempuan Punya Penghasilan Sendiri, Risiko Kekerasan Disebut Bisa Berkurang
-
Long Weekend Dimanfaatkan Warga Palembang untuk Borong Emas saat Harga Turun Rp20 Ribu