Berdasarkan Putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua pasangan calon, sehingga segala permasalahan yang terjadi berkenaan dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum diucapkannya putusan tersebut telah final.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025).
Terhadap permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1 Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati (Pemohon) ini, Mahkamah menyatakan segala proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Empat Lawang sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibatalkan, sehingga tidak relevan bagi Pemohon untuk mempersoalkannya kembali.
“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Guntur membacakan Putusan Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tak Ada Keputusan DKPP
Selanjutnya Hakim Konstitusi Guntur membacakan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang serta keberpihakan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang kepada Pihak Terkait.
Disebutkan bahwa berdasarkan bukti yang diajukan para pihak dan fakta hukum dalam persidangan, Mahkamah berpendapat tidak menemukan bukti adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang berwenang untuk menyatakan pelanggaran sebagaimana yang Pemohon dalilkan merupakan pelanggaran etik.
“Dikarenakan Pelapor tidak melengkapi syarat materiil pada saat perbaikan laporan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim Konstitusi Guntur.
Kesadaran Politik
Baca Juga: Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
Berikutnya Mahkamah memberikan pertimbangan terkait dalil Pemohon atas dugaan manipulasi atau kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dan jajarannya, di antaranya memanipulasi surat pemberitahuan pemungutan suara.
Terhadap dalil ini Mahkamah berpendapat, permasalahan tersebut bukan tanggung jawab Termohon sepenuhnya.
Sebab peran serta masyarakat khususnya Pemilih merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari permasalahan ini.
Dibutuhkan kesadaran politik bersama untuk secara aktif mencari informasi dan berkomunikasi kepada Termohon, jika sampai hari pemungutan suara belum menerima undangan maka pemilih yang terdaftar dalam DPT bukan berarti kehilangan hak pilihnya, karena pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana telah diatur dalam PKPU 17/2024.
Terlebih setelah Mahkamah memeriksa bukti, ternyata Termohon telah mengeluarkan surat himbauan dan instruksi sebagai upaya untuk memaksimalkan partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan perkara a quo.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Kasus Begal Bank Mekaar Rp80 Juta Ternyata Rekayasa: Pegawai Jadi Otak Aksi
-
PSU Pilkada Empat Lawang 2024 Sepi Pemilih, Musim Kopi Dipersalahkan
-
Kemenangan Joncik-Arifai di PSU Empat Lawang: Raih Hampir 60 Persen Suara
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM