SuaraSumsel.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (26/5/2025) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp11.000 per gram.
Kini, harga emas Antam berada di angka Rp1.919.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya sebesar Rp1.930.000 per gram.
Penurunan ini cukup mencuri perhatian masyarakat Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terutama mereka yang tengah bersiap untuk investasi jangka panjang maupun yang sedang mempertimbangkan untuk menjual kembali logam mulia miliknya.
Meski harga jual mengalami penurunan, kabar baik datang dari sisi harga jual kembali (buyback) yang justru naik ke angka Rp1.763.000 per gram.
Kondisi ini membuka peluang bagi investor yang ingin melakukan profit taking atau menjual emasnya saat harga buyback naik.
Namun, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang menyertai setiap transaksi, terutama dalam jumlah besar.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Hari Ini Listrik Padam di Palembang dan Sekayu, Cek Daftar Wilayah dan Jadwalnya
PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback, sehingga penting bagi penjual untuk memperhitungkan potongan ini saat menjual emas dalam jumlah besar.
Kebijakan pajak ini dirancang untuk memastikan setiap transaksi emas, terutama dalam skala besar, tercatat dan memenuhi ketentuan fiskal yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang rutin bertransaksi emas, memiliki NPWP bisa menjadi langkah bijak untuk mengurangi beban pajak.
Harga Pecahan Emas Hari Ini
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Senin (26/5/2025) berdasarkan pecahan berat yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.009.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.919.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.778.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.642.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.370.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.685.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.587.000.
- Harga emas 50 gram: Rp93.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp186.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp465.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp929.820.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp1.859.600.000.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian masyarakat, yakni potongan pajak yang secara langsung dikenakan saat pembelian dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembeli emas batangan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarif pajak ini ditentukan berdasarkan status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang telah memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan relatif lebih ringan, yakni sebesar 0,45 persen dari total nilai pembelian.
Namun bagi mereka yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik dua kali lipat menjadi 0,9 persen. Potongan ini tidak bersifat opsional, melainkan langsung diterapkan oleh penjual saat transaksi berlangsung.
Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan administrasi, setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.
Bukti ini dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak tahunan, sekaligus sebagai catatan legal yang menunjukkan bahwa pembeli telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketentuan ini menjadi penting untuk diketahui, terutama bagi para investor emas pemula yang baru mulai melirik logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Berita Terkait
-
Hari Ini Listrik Padam di Palembang dan Sekayu, Cek Daftar Wilayah dan Jadwalnya
-
Peluru Nyasar Lukai Warga, Latihan Menembak di JSC Palembang Dihentikan
-
Harga Emas Hari Ini di Palembang Naik Lagi: Antam Rp 21 Ribu per Gram
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?