Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:59 WIB
Sumur minyak rakyat tanpa izin di Musi Banyuasin, Sumsel.

SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan langkah besar yang bakal mengubah wajah industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor ini, Kementerian ESDM membeberkan rencana untuk melegalkan praktik pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang selama ini marak dilakukan oleh masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.

Rencana ini bukan tanpa alasan.

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik pengeboran ilegal kian tak terbendung, bahkan telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak warga, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda

Sumur-sumur minyak ilegal tumbuh tanpa izin dan tanpa pengawasan, menyebabkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan lingkungan dan pekerja.

Legalisasi sumur ilegal (illegal drilling) disebutkan akan dilakukan melalui pola kerja sama dan pembinaan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dengan cara ini, aktivitas pengeboran rakyat tetap bisa berjalan, namun dalam koridor hukum yang jelas dengan pengawasan teknis lebih baik.

Sumur Ilegal Jadi Tantangan Serius

Keberadaan sumur minyak ilegal telah lama menjadi tantangan pelik. Aktivitas yang dilakukan tanpa izin ini dinilai mengganggu iklim investasi dan menyulitkan dalam mencapai target lifting minyak nasional.

Baca Juga: Harmoni Kopi, Padi dan Perempuan: Menyusuri Jejak Kehidupan Tunggu Tubang di Sumatera

Tidak hanya soal kehilangan potensi penerimaan negara, aktivitas pengeboran ilegal juga menyimpan risiko besar.

Mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga potensi kebakaran dan pencemaran air tanah.

Namun di sisi lain, keberadaan sumur ilegal tidak bisa dipisahkan dari realitas ekonomi masyarakat.

Banyak warga di daerah-daerah kaya minyak seperti Provinsi Jambi dan Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggantungkan hidupnya pada pengeboran tradisional.

Dukungan dari Daerah

Merespons rencana legalisasi ini, sejumlah kepala daerah menyatakan kesiapan. Salah satunya datang dari Bupati Musi Banyuasin, Muhammad Toha.

Load More