Menurut Toha, Musi Banyuasin (Muba) merupakan salah satu daerah yang banyak memiliki tambang rakyat, termasuk sumur minyak yang belum berizin.
Maka dari itu, jika pemerintah pusat membuka ruang legalisasi maka pihaknya menyambut positif.
“Kita tunggu saja hasilnya (pembahasan regulasi) dulu ya,” ujar Toha kepada Suara.com, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga menyebut Jambi dan Pekanbaru juga sebagai wilayah yang sama-sama menanti kejelasan dari pusat.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
“Kalau legalisasi ini jadi, saya pasti setuju karena program ini membantu pemerintah pusat untuk meningkatkan lifting minyak nasional kita,” sambung Toha.
Menata Ulang Tata Kelola Migas
Pemerintah menargetkan agar regulasi terkait legalisasi sumur ilegal ini rampung dalam waktu dekat.
Mekanisme yang tengah dibahas antara lain menyangkut proses verifikasi sumur yang akan dilegalkan, kriteria kelayakan teknis, hingga skema pembinaan oleh KKKS.
Selain itu, pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Baca Juga: Harmoni Kopi, Padi dan Perempuan: Menyusuri Jejak Kehidupan Tunggu Tubang di Sumatera
Pemerintah pun memastikan bahwa aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keadilan ekonomi akan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya.
Langkah ini sekaligus dinilai sebagai bagian dari reformasi sektor energi Indonesia.
Jika berhasil, kebijakan legalisasi ini bukan hanya menyelesaikan persoalan lama, tetapi juga membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis pemberdayaan rakyat dan kepastian hukum.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pengelolaan minyak rakyat sudah diarahkan menuju jalur legal dan profesional.
Melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petro Muba, pemerintah setempat menjalin kerja sama strategis dengan Pertamina untuk mendistribusikan minyak hasil pengeboran masyarakat.
Dalam skema ini, Petro Muba bertindak sebagai perantara resmi yang mengangkut minyak rakyat dengan standar ketat yang telah ditetapkan Pertamina.
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Harmoni Kopi, Padi dan Perempuan: Menyusuri Jejak Kehidupan Tunggu Tubang di Sumatera
-
Digital Kito Galo 2025: QRIS Bikin Hidup Makin Mudah, Cukup Sikok Pacak Galo
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Tag
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Mantap Dukung Bola Indoor di GFL Series 3, Komitmen Turut Memajukan Generasi Muda
-
Muba Dukung Legalisasi Sumur Rakyat, Tinggal Tunggu Restu Pemerintah Pusat
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu, Cuma Sekali Tap
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Indosat Gandeng Tomoro Coffee, Buka Gerai dengan Konsep Ngopi Sambil Layanan Digital