SuaraSumsel.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan langkah besar yang bakal mengubah wajah industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor ini, Kementerian ESDM membeberkan rencana untuk melegalkan praktik pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang selama ini marak dilakukan oleh masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.
Rencana ini bukan tanpa alasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik pengeboran ilegal kian tak terbendung, bahkan telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak warga, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel).
Sumur-sumur minyak ilegal tumbuh tanpa izin dan tanpa pengawasan, menyebabkan kerugian besar baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan lingkungan dan pekerja.
Legalisasi sumur ilegal (illegal drilling) disebutkan akan dilakukan melalui pola kerja sama dan pembinaan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dengan cara ini, aktivitas pengeboran rakyat tetap bisa berjalan, namun dalam koridor hukum yang jelas dengan pengawasan teknis lebih baik.
Sumur Ilegal Jadi Tantangan Serius
Keberadaan sumur minyak ilegal telah lama menjadi tantangan pelik. Aktivitas yang dilakukan tanpa izin ini dinilai mengganggu iklim investasi dan menyulitkan dalam mencapai target lifting minyak nasional.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
Tidak hanya soal kehilangan potensi penerimaan negara, aktivitas pengeboran ilegal juga menyimpan risiko besar.
Mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, hingga potensi kebakaran dan pencemaran air tanah.
Namun di sisi lain, keberadaan sumur ilegal tidak bisa dipisahkan dari realitas ekonomi masyarakat.
Banyak warga di daerah-daerah kaya minyak seperti Provinsi Jambi dan Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menggantungkan hidupnya pada pengeboran tradisional.
Dukungan dari Daerah
Merespons rencana legalisasi ini, sejumlah kepala daerah menyatakan kesiapan. Salah satunya datang dari Bupati Musi Banyuasin, Muhammad Toha.
Menurut Toha, Musi Banyuasin (Muba) merupakan salah satu daerah yang banyak memiliki tambang rakyat, termasuk sumur minyak yang belum berizin.
Maka dari itu, jika pemerintah pusat membuka ruang legalisasi maka pihaknya menyambut positif.
“Kita tunggu saja hasilnya (pembahasan regulasi) dulu ya,” ujar Toha kepada Suara.com, Sabtu (24/5/2025).
Ia juga menyebut Jambi dan Pekanbaru juga sebagai wilayah yang sama-sama menanti kejelasan dari pusat.
“Kalau legalisasi ini jadi, saya pasti setuju karena program ini membantu pemerintah pusat untuk meningkatkan lifting minyak nasional kita,” sambung Toha.
Menata Ulang Tata Kelola Migas
Pemerintah menargetkan agar regulasi terkait legalisasi sumur ilegal ini rampung dalam waktu dekat.
Mekanisme yang tengah dibahas antara lain menyangkut proses verifikasi sumur yang akan dilegalkan, kriteria kelayakan teknis, hingga skema pembinaan oleh KKKS.
Selain itu, pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Pemerintah pun memastikan bahwa aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keadilan ekonomi akan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya.
Langkah ini sekaligus dinilai sebagai bagian dari reformasi sektor energi Indonesia.
Jika berhasil, kebijakan legalisasi ini bukan hanya menyelesaikan persoalan lama, tetapi juga membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis pemberdayaan rakyat dan kepastian hukum.
Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pengelolaan minyak rakyat sudah diarahkan menuju jalur legal dan profesional.
Melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Petro Muba, pemerintah setempat menjalin kerja sama strategis dengan Pertamina untuk mendistribusikan minyak hasil pengeboran masyarakat.
Dalam skema ini, Petro Muba bertindak sebagai perantara resmi yang mengangkut minyak rakyat dengan standar ketat yang telah ditetapkan Pertamina.
Langkah ini dinilai tidak hanya memperkecil celah praktik ilegal, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut dalam rantai industri migas secara sah, aman, dan menguntungkan.
Tag
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Bagi-Bagi Hadiah di Digital Kito Galo, Buka Tabungan Dapat Sepeda
-
Harmoni Kopi, Padi dan Perempuan: Menyusuri Jejak Kehidupan Tunggu Tubang di Sumatera
-
Digital Kito Galo 2025: QRIS Bikin Hidup Makin Mudah, Cukup Sikok Pacak Galo
-
Satu Sentuhan QRIS di Palembang: Gerbang Aman Menuju Dunia Transaksi Tanpa Batas
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
BRI Peduli Semarakkan Hari Guru Nasional di SDN Sukamahi 02
-
8 Pilihan Mobil Bekas Rp 80 Jutaan yang Cocok untuk Jadi Mobil Pertama, Gak Nyusahin
-
Cek Fakta: Klaim Anies Dapat Penghargaan Internasional, Benarkah atau Hoaks?
-
5 Alasan Tren Blokecore untuk Diwaspadai di Akhir 2025, Solusi agar Tidak Ketinggalan Gaya
-
Detik-Detik Penembakan Lima Petani di Pino Raya, Hari Kerja yang Berubah Menjadi Luka