Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 19 Mei 2025 | 20:22 WIB
pengusaha perempuan di Palembang tetipu advokat gadungan

Didukung bukti kuat, Enny kemudian melaporkan DT ke Polrestabes Palembang pada Maret 2024.

Setelah penyelidikan, penetapan tersangka dilakukan pada 12 Maret 2025.

Meskipun DT sempat ditahan 1×24 jam, kini ia berstatus wajib lapor.

Enny berharap penyidik segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar penahanan bisa segera dilakukan.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025

“Saya mengapresiasi penyidik karena cepat menindaklanjuti laporan saya. Tapi saya harap berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menahan DT,” katanya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, DT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp1 miliar, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan klarifikasi mendalam. Ia hanya membalas singkat,

“Nanti kita bicara langsung saja hari Rabu,” ujarnya.

advokat gadungan menipu pengusaha perempuan di Palembang

Sikap diam DT ini justru menambah sorotan publik terhadap kasus yang semakin bergulir dan menuai keprihatinan.

Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai betapa rentannya masyarakat, termasuk kalangan pengusaha sekalipun, terhadap praktik-praktik penipuan yang berselimutkan profesi hukum.

Baca Juga: 20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil

Kejadian ini tidak hanya menunjukkan celah serius dalam sistem verifikasi profesi advokat, tetapi juga mengungkap bagaimana seorang individu bisa memanipulasi kepercayaan orang lain dengan bermodal klaim sebagai “ahli hukum” yang telah memenangkan banyak perkara.

Load More