SuaraSumsel.id - Seorang pengusaha perempuan ternama di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Enny Indriani, mengungkap kasus dugaan penipuan yang menimpanya dengan total kerugian nyaris menyentuh Rp1 miliar.
Ia melaporkan seorang pria berinisial DT, yang mengaku sebagai advokat profesional dan kerap menangani perkara besar di Sumatera Selatan.
Namun di balik penampilan meyakinkan itu, Enny kemudian menemukan bahwa DT ternyata bukan seorang advokat yang sah.
Bahkan, berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Palembang, nama DT tidak tercatat pernah disumpah sebagai advokat.
Tak hanya itu, Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga menyatakan tidak pernah menemukan data bahwa DT adalah alumnus mereka.
“Saya melaporkan saudara DT ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan senilai Rp997 juta. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2025 dan sempat ditahan 1×24 jam. Tapi kini statusnya wajib lapor,” ujar Enny kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (19/5/2025).
Modus Licik Bermula dari Kasus Lama
Kisah ini berawal dari tahun 2022 ketika Enny menghadapi perkara hukum di Polda Sumsel terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam tekanan kasus tersebut, Enny dikenalkan kepada DT yang mengaku advokat dan mengklaim sering menang di persidangan penting.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025
DT meyakinkan bahwa kasus Enny bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Enny yang kala itu butuh pendamping hukum, akhirnya menyerahkan surat kuasa dan memenuhi seluruh permintaan dana dari DT.
Tak disangka, dalam prosesnya, Enny sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, putusan akhir menyatakan dia bebas murni karena kasusnya memang perdata.
Kecurigaan Muncul Saat Sidang Perdata
Meski lega dengan putusan bebas, kecurigaan Enny terhadap DT muncul kembali saat ia menggugat balik pelapornya ke Pengadilan Negeri Palembang pada 2023.
Dalam gugatan itu, Enny menunjuk tiga advokat, termasuk DT, untuk mewakilinya.
Namun, DT tak pernah hadir di sidang.
“Saya heran, dia tidak pernah beracara. Dari situ saya curiga. Akhir 2023, saya bersurat ke Pengadilan Tinggi Palembang dan ternyata... nama DT belum pernah disumpah sebagai advokat,” jelas Enny.
Tak puas, Enny juga menyurati pihak UKI untuk memastikan latar belakang pendidikan DT.
Jawabannya membuatnya semakin geram: UKI menyatakan tidak menemukan nama DT dalam database mahasiswa maupun alumni mereka.
Didukung bukti kuat, Enny kemudian melaporkan DT ke Polrestabes Palembang pada Maret 2024.
Setelah penyelidikan, penetapan tersangka dilakukan pada 12 Maret 2025.
Meskipun DT sempat ditahan 1×24 jam, kini ia berstatus wajib lapor.
Enny berharap penyidik segera melimpahkan berkas ke kejaksaan agar penahanan bisa segera dilakukan.
“Saya mengapresiasi penyidik karena cepat menindaklanjuti laporan saya. Tapi saya harap berkasnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menahan DT,” katanya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, DT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai hampir Rp1 miliar, memilih untuk bungkam dan tidak memberikan klarifikasi mendalam. Ia hanya membalas singkat,
“Nanti kita bicara langsung saja hari Rabu,” ujarnya.
Sikap diam DT ini justru menambah sorotan publik terhadap kasus yang semakin bergulir dan menuai keprihatinan.
Kasus ini membuka mata banyak pihak mengenai betapa rentannya masyarakat, termasuk kalangan pengusaha sekalipun, terhadap praktik-praktik penipuan yang berselimutkan profesi hukum.
Kejadian ini tidak hanya menunjukkan celah serius dalam sistem verifikasi profesi advokat, tetapi juga mengungkap bagaimana seorang individu bisa memanipulasi kepercayaan orang lain dengan bermodal klaim sebagai “ahli hukum” yang telah memenangkan banyak perkara.
Ironisnya, dalam dunia yang diharapkan menjunjung tinggi integritas hukum, justru muncul figur seperti DT yang diduga menyalahgunakan identitas profesional demi keuntungan pribadi.
Situasi ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih pendamping hukum, dan sekaligus menjadi momentum refleksi bagi aparat penegak hukum serta organisasi advokat untuk memperketat pengawasan dan validasi terhadap para praktisi hukum yang beroperasi di tengah masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025
-
20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Pembangunan Gedung Baru Palembang Indah Mall Disoal: Tak Punya Dokumen Lingkungan?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Bandara, Tol, dan LRT di Palembang, Cukup Tap Tanpa Antre
-
Film The Mind Journey, PTBA Dorong Kesadaran Publik tentang Pertambangan Berkelanjutan
-
Pelabuhan Tanjung Carat Ditarget 2028, Biaya Logistik Sumsel Berpotensi Turun Drastis
-
Dari Uang Puluhan Juta di KSOP hingga Harley Disita, Skandal Sungai Lalan Kian Membesar
-
BRI Region 4 Palembang Gaspol Perluas Inklusi, Jaringan Agen BRILink Tumbuh Signifikan 18,82 Persen