Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 19 Mei 2025 | 20:22 WIB
pengusaha perempuan di Palembang tetipu advokat gadungan

Enny yang kala itu butuh pendamping hukum, akhirnya menyerahkan surat kuasa dan memenuhi seluruh permintaan dana dari DT.

Tak disangka, dalam prosesnya, Enny sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun, putusan akhir menyatakan dia bebas murni karena kasusnya memang perdata.

Kecurigaan Muncul Saat Sidang Perdata

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025

Meski lega dengan putusan bebas, kecurigaan Enny terhadap DT muncul kembali saat ia menggugat balik pelapornya ke Pengadilan Negeri Palembang pada 2023.

Dalam gugatan itu, Enny menunjuk tiga advokat, termasuk DT, untuk mewakilinya.

Namun, DT tak pernah hadir di sidang.

“Saya heran, dia tidak pernah beracara. Dari situ saya curiga. Akhir 2023, saya bersurat ke Pengadilan Tinggi Palembang dan ternyata... nama DT belum pernah disumpah sebagai advokat,” jelas Enny.

Tak puas, Enny juga menyurati pihak UKI untuk memastikan latar belakang pendidikan DT.

Baca Juga: 20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil

Jawabannya membuatnya semakin geram: UKI menyatakan tidak menemukan nama DT dalam database mahasiswa maupun alumni mereka.

Load More