Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 19 Mei 2025 | 20:22 WIB
pengusaha perempuan di Palembang tetipu advokat gadungan

SuaraSumsel.id - Seorang pengusaha perempuan ternama di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Enny Indriani, mengungkap kasus dugaan penipuan yang menimpanya dengan total kerugian nyaris menyentuh Rp1 miliar.

Ia melaporkan seorang pria berinisial DT, yang mengaku sebagai advokat profesional dan kerap menangani perkara besar di Sumatera Selatan.

Namun di balik penampilan meyakinkan itu, Enny kemudian menemukan bahwa DT ternyata bukan seorang advokat yang sah.

Bahkan, berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi Palembang, nama DT tidak tercatat pernah disumpah sebagai advokat.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Tahapan Lengkap Pendaftaran SPMB SD dan SMP Palembang 2025

Tak hanya itu, Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga menyatakan tidak pernah menemukan data bahwa DT adalah alumnus mereka.

“Saya melaporkan saudara DT ke Polrestabes Palembang atas dugaan penipuan senilai Rp997 juta. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Maret 2025 dan sempat ditahan 1×24 jam. Tapi kini statusnya wajib lapor,” ujar Enny kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (19/5/2025).

Modus Licik Bermula dari Kasus Lama

Kisah ini berawal dari tahun 2022 ketika Enny menghadapi perkara hukum di Polda Sumsel terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp1,8 miliar.

Dalam tekanan kasus tersebut, Enny dikenalkan kepada DT yang mengaku advokat dan mengklaim sering menang di persidangan penting.

Baca Juga: 20 Mei Besok, Ojol di Palembang Mogok Sehari! Aksi Tuntut Sistem yang Adil

DT meyakinkan bahwa kasus Enny bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Load More