SuaraSumsel.id - Proyek pembangunan gedung tahap dua Palembang Indah Mall (PIM) kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis lingkungan.
Disebutkan gedung megah yang menghadap langsung ke Taman Sekanak Lambidaro tersebut tetap berdiri dan dibangun aktif meskipun belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang semestinya menjadi prasyarat mutlak dalam pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
Ironisnya, proses pembangunan tetap berjalan dengan mulus bermodalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah lebih dulu diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana izin pembangunan bisa diberikan tanpa kajian lingkungan yang sah?
Baca Juga: Bongkar Praktik Parkir Liar di Palembang: Ada Jejak Setoran hingga ke Ketua RT
Keganjilan ini akhirnya menyulut aksi dari Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) yang menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan agar Kejati menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penerbitan perizinan proyek gedung PIM tahap dua.
Dugaan Gratifikasi dan Mafia Perizinan Mencuat
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Koordinator Aksi A2PMPL, Syaidfala Hanafi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan resmi (Lapdu) ke Kejati Sumsel.
Laporan tersebut menyoroti dugaan gratifikasi dan praktik mafia perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, khususnya dalam proses penerbitan PBG atas nama PT Musi Lestari Indo Makmur, selaku kontraktor pembangunan tahap dua PIM.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal
“Hari ini kami secara resmi meminta Kejati menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik penerbitan PBG ini. Bagaimana bisa proyek sebesar ini jalan tanpa AMDAL yang sah? Ini preseden buruk,” tegas Hanafi.
Ia juga menyebut, temuan lapangan memperkuat dugaan maladministrasi.
A2PMPL sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di depan gedung PIM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, pihak DLHP menyebut bahwa dokumen AMDAL masih dalam proses.
“Kalau masih dalam proses, mengapa pembangunan bisa berjalan? Ini logika hukum dan administrasi yang dilangkahi. Ini harus diusut,” kata Hanafi dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Respons PIM dan Panggilan Transparansi
Sementara itu, General Manager Palembang Indah Mall, Ongky Prastianto, saat dikonfirmasi oleh media, menyatakan dirinya belum memantau secara langsung persoalan perizinan tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bongkar Praktik Parkir Liar di Palembang: Ada Jejak Setoran hingga ke Ketua RT
-
Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal
-
Kabel Internet Bikin Kota Palembang Semrawut, Provider Terancam Sanksi Berat
-
Gubernur Sumsel Akhirnya Setujui! 9 Sektor UMSP Sumsel Naik, Cek Daftar Lengkapnya
-
Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
10 Tips Menata Rumah Kecil agar Terlihat Luas dan Elegan
-
Alex Noerdin Tersangka Lagi, Herman Deru Tak Ingin Proyek Cinde Terhenti
-
Rahasia Mobil Awet dan Harga Jual Tinggi: 10 Tips Perawatan Mudah dari Ahlinya
-
PIP Juli 2025 Kapan Cair? Berikut Jadwal dan Cara Ceknya
-
Apa Itu Puasa Tasua dan Asyura 2025? Ini Jadwal dan Keutamaannya