SuaraSumsel.id - Setelah sempat menuai penolakan dari kalangan buruh, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akhirnya merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Revisi tersebut mengubah jumlah sektor dari tiga menjadi sembilan, seperti yang semula diusulkan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Sumsel.
Keputusan revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Revisi resmi ditandatangani pada 9 Mei 2025, hanya beberapa hari setelah aksi demonstrasi buruh dalam peringatan May Day di Palembang.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, pada Jumat (16/5/2025), membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima salinan keputusan gubernur terkait revisi UMSP 2025.
“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari sebelumnya hanya tiga sektor UMSP kini menjadi sembilan sektor UMSP,” ujar Cecep melansir ANTARA.
Titik Balik: Janji Gubernur Usai May Day
Perubahan sikap pemerintah daerah ini tak lepas dari aksi protes buruh pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.
Dalam aksi tersebut, ribuan buruh menuntut agar Pemprov Sumsel meninjau ulang keputusan UMSP yang hanya mencakup tiga sektor.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Aksi damai itu berujung pada dialog langsung antara buruh dan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang saat itu menemui massa dan menyatakan kesediaannya untuk merevisi keputusan UMSP.
Langkah ini sekaligus membatalkan kebijakan sebelumnya dari Penjabat Gubernur Elen Setiadi, yang hanya mengesahkan tiga sektor UMSP meskipun dalam rapat Dewan Pengupahan telah disepakati sembilan sektor.
Ketika itu, satu-satunya pihak yang menolak perluasan sektor UMSP adalah perwakilan pengusaha.
“Sembilan sektor UMSP 2025 seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025,” jelas Cecep.
UMSP Berlaku Mulai Juni 2025
Keputusan ini memberikan angin segar bagi para pekerja di sektor-sektor strategis di Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan ASN dan P3K Tanpa Ribet
-
Gunung Dempo Ramai Saat Liburan, Pendaki Wajib Tahu Aturan Terbaru Ini
-
Herman Deru Siapkan Jakabaring Jadi Pusat Balap Motor Sumsel, Ini Fasilitas yang Disiapkan
-
Terminal Batu Bara Keramasan Beroperasi 2027, Truk-Truk Dialihkan ke Jalur Khusus
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
Terkini
-
Inflasi Palembang September 2025, Cabai dan Daging Jadi Biang Kenaikan Harga
-
Asap Karhutla Menyelimuti Sumsel, Luas Lahan Terbakar Capai 2.935 Hektare
-
Cuaca Buruk, Pesawat Super Air Jet Terpaksa Mendarat Darurat di Palembang
-
Palembang Uji Coba Jalan Satu Arah di Jalan AKBP Cek Agus Mulai 2 Oktober, Warga Siap-siap!
-
Strategi Jitu Semen Baturaja, Laba Bersih Melejit 952 Persen di Semester I 2025