SuaraSumsel.id - Setelah sempat menuai penolakan dari kalangan buruh, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akhirnya merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
Revisi tersebut mengubah jumlah sektor dari tiga menjadi sembilan, seperti yang semula diusulkan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Sumsel.
Keputusan revisi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Revisi resmi ditandatangani pada 9 Mei 2025, hanya beberapa hari setelah aksi demonstrasi buruh dalam peringatan May Day di Palembang.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, pada Jumat (16/5/2025), membenarkan adanya perubahan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima salinan keputusan gubernur terkait revisi UMSP 2025.
“Iya, kami sudah menerima SK penetapan UMSP Sumsel terbaru. Gubernur sudah merevisi, dari sebelumnya hanya tiga sektor UMSP kini menjadi sembilan sektor UMSP,” ujar Cecep melansir ANTARA.
Titik Balik: Janji Gubernur Usai May Day
Perubahan sikap pemerintah daerah ini tak lepas dari aksi protes buruh pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025.
Dalam aksi tersebut, ribuan buruh menuntut agar Pemprov Sumsel meninjau ulang keputusan UMSP yang hanya mencakup tiga sektor.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
Aksi damai itu berujung pada dialog langsung antara buruh dan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang saat itu menemui massa dan menyatakan kesediaannya untuk merevisi keputusan UMSP.
Langkah ini sekaligus membatalkan kebijakan sebelumnya dari Penjabat Gubernur Elen Setiadi, yang hanya mengesahkan tiga sektor UMSP meskipun dalam rapat Dewan Pengupahan telah disepakati sembilan sektor.
Ketika itu, satu-satunya pihak yang menolak perluasan sektor UMSP adalah perwakilan pengusaha.
“Sembilan sektor UMSP 2025 seharusnya berlaku sejak ditetapkan kalau membaca dari SK yang diputuskan. Perhitungannya mulai Mei dan pekerja menerima gaji sektoral Juni 2025,” jelas Cecep.
UMSP Berlaku Mulai Juni 2025
Keputusan ini memberikan angin segar bagi para pekerja di sektor-sektor strategis di Sumsel.
Tag
Berita Terkait
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang
-
Kredit Serbaguna Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan ASN dan P3K Tanpa Ribet
-
Gunung Dempo Ramai Saat Liburan, Pendaki Wajib Tahu Aturan Terbaru Ini
-
Herman Deru Siapkan Jakabaring Jadi Pusat Balap Motor Sumsel, Ini Fasilitas yang Disiapkan
-
Terminal Batu Bara Keramasan Beroperasi 2027, Truk-Truk Dialihkan ke Jalur Khusus
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan