SuaraSumsel.id - Suasana duka menyelimuti Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).
Sebuah kecelakaan tragis terjadi di perairan Sungai Rawas pada Senin (12/5/2025) siang, saat sebuah perahu getek yang mengangkut enam orang penumpang karam di tengah derasnya arus sungai.
Dua orang dinyatakan meninggal dunia dalam kejadian ini, yakni Sri Numala Ensari Bintang (36) dan anak keduanya, Alif Nugroho (10). Sementara empat penumpang lainnya berhasil selamat dari maut.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Muratara, Ahmad Yulian, membenarkan insiden memilukan ini.
Baca Juga: Saat Hutan Menyusut, Perajin Rotan Bertahan dengan Bahagia: Perlawanan Sunyi dari Desa
Menurut keterangan awal, perahu getek yang digunakan warga untuk menyeberang sungai tiba-tiba oleng dan terbalik di tengah perjalanan.
“Diduga perahu oleng akibat tidak seimbang saat membawa penumpang dan langsung karam. Beberapa penumpang bisa menyelamatkan diri, namun ibu dan anak ini tidak sempat tertolong,” ungkap Ahmad Yulian.
Tim SAR gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan segera dikerahkan untuk melakukan proses pencarian dan evakuasi korban.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek Rupit, AKP Dhenny Satriya, saat kejadian terdapat enam orang di atas perahu. Empat orang berhasil menyelamatkan diri: Sifa, Mardiana, Rara Karisa, dan Alkarim. Namun, Sri dan anaknya Alif tenggelam karena diduga tidak bisa berenang.
Baca Juga: Baru 3 Bulan Cerai, Wanita Muda di PALI Jadi Korban Nafsu Ayah Kandungnya Sendiri
“Kami sangat berduka. Ini adalah musibah yang mengagetkan seluruh warga. Korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia tidak jauh dari lokasi karamnya perahu,” ujar AKP Dhenny.
Berita Terkait
-
Kapal Wisata Karam di Bengkulu, 107 Orang di Atas Kapal Diduga Melebihi Kapasitas
-
Korban Kapal Wisata Tiga Putra Karam di Bengkulu Bertambah Jadi 8 Orang
-
7 Fakta Tragedi Kapal Wisata Karam dari Pulau Tikus Bengkulu: 7 Orang Diperiksa
-
Breaking News: Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Narapidana Ambil Alih Gedung
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
Tag
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
-
10 Skincare Brand Milik Artis, Kosmetik Lokal Kualitas Internasional
-
Persib Juara, Wak Haji Umuh Gelar Pesta Rakyat hingga Datangkan Biduan
-
Deretan Brand Cushion Foundation Terbaik 2025, Aman Izin BPOM
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini Hadir Lagi! Klaim Saldo Gratis Tanpa Syarat Ribet
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan: Konten Kreator Dilarang Siaran Langsung
-
Gunung Dempo Ramai Saat Liburan, Pendaki Wajib Tahu Aturan Terbaru Ini
-
Demam Noodle Fair di Alfamart! Mie Topokki & Jajangmyeon Korea Turun Harga
-
PTBA Tindak Tegas Tambang Ilegal di Wilayah Konsesinya, Ini Langkah Nyatanya