- Klaim perpanjangan SIM dan pengurusan BPKB gratis mulai Januari 2026 telah viral di Facebook.
- Hasil pemeriksaan fakta menyatakan klaim gratis tersebut adalah hoaks karena tidak ada pengumuman resmi Polri.
- Pemerintah memerlukan aturan sah seperti Peraturan Pemerintah untuk mengubah biaya layanan publik tersebut.
SuaraSumsel.id - Informasi soal layanan publik kerap jadi perhatian warganet, apalagi jika dikaitkan dengan pelayanan gratis. Beberapa waktu terakhir, unggahan di media sosial ramai dibagikan dengan klaim bahwa mulai Januari 2026, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan digratiskan oleh pemerintah.
Akun Facebook “Calon Jutawan” pada Senin (29/12/2025) membagikan video [arsip] dengan narasi:
“PERHATIAN UNTUK SELURUH MASYARAKAT INDONESIA SAYA TEGASKAN MULAI 01/01/2026 SELURUH LAYANAN KEPOLISIAN YANG BERKAITAN DENGAN PERPANJANGAN SIM SERTA PENGURUSAN BPKB KENDARAAN BERMOTOR BAIK RODA DUA MAUPUN RODA 4 ADALAH GRATIS TIDAK DIPUNGUT BIAYA DALAM BENTUK APAPUN APABILA DITEMUKAN ANGGOTA POLRI YANG MEMINTA UANG MEMUNGUT BIAYA ATAU MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN SEGERA DOKUMENTASIKAN DAN LAPORKAN SAYA PASTIKAN YANG BERSANGKUTAN AKAN DIPROSES SECARA HUKUM DAN DIJATUHI SANKSI TERBERAT SESUAI KETENTUAN POLRI TIDAK ADA PERLINDUNGAN BAGI PELANGGAR POLRI ADALAH ALAT NEGARA UNTUK MELAYANI”
Unggahan disertai takarir:
“Perpanjangan Sim Gratis”
Per Selasa (30/12/2025) konten tersebut telah mendapat lebih dari 6.900-an tanda suka, menuai 1.400 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 2.800 kali oleh pengguna Facebook lainnya.
Unggahan ini langsung menarik ribuan reaksi: ada yang merasa lega, tetapi tidak sedikit yang skeptis. Sebelum Anda ikut menyimpulkan atau bahkan membagikannya ulang, ada baiknya simak dulu cek fakta lengkapnya.
Dalam unggahan viral tersebut disebutkan bahwa:
- Pemerintah melalui instansi kepolisian akan menggratiskan perpanjangan SIM.
- Pengurusan atau penerbitan BPKB juga akan dibebaskan dari biaya mulai Januari 2026.
- Tautan dan potongan gambar seakan menunjukkan keputusan resmi dari institusi terkait.
- Narasi itu dibuat seolah merupakan pengumuman resmi pemerintah yang berdampak luas pada jutaan pemilik kendaraan di Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan fakta oleh tim TurnBackHoax.ID / Mafindo, klaim tersebut tidak benar dan menyesatkan. Temuan utamanya adalah:
Baca Juga: Pemohon Paspor di Sumsel Menurun di 2025, Tekanan Ekonomi Jadi Sebab?
1. Tidak ada pengumuman resmi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Korlantas, atau instansi pemerintahan lain yang menyatakan bahwa perpanjangan SIM dan pengurusan BPKB akan gratis mulai Januari 2026.
2. Situs resmi Polri, Korlantas, serta kanal media sosial terverifikasi tidak pernah menerbitkan kebijakan tersebut.
3. Dalam mekanisme pelayanan publik yang sebenarnya, perubahan besar seperti penghapusan biaya layanan SIM / BPKB harus melalui aturan resmi, berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau keputusan negara yang diumumkan secara luas.
4. Tidak ada undang-undang, peraturan menteri, atau aturan turunan yang menetapkan gratisnya perpanjangan SIM dan pengurusan BPKB pada periode yang dimaksud.
Karena itu, klaim “layanan gratis” yang beredar tidak berdasar pada keputusan atau kebijakan yang sah.
Kesimpulan: Hoaks / Konten Menyesatkan
Klaim bahwa perpanjangan SIM dan pengurusan BPKB akan gratis mulai Januari 2026 adalah SALAH dan menyesatkan.
Unggahan yang beredar memperlihatkan informasi yang tampak meyakinkan, tetapi faktanya tidak pernah diumumkan secara resmi oleh pemerintah atau lembaga terkait. Informasi ini termasuk kategori konten palsu yang dimisinterpretasi sebagai kebijakan baru.
Mengapa Ini Bisa Menyesatkan?
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Viral Anies Baswedan Sumbang Dana Rp300 Triliun untuk Bencana Sumatera, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Mahfud MD Minta KPK Curigai Kenaikan Harta Luhut Binsar Pandjaitan, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Luhut Ancam Korban Banjir Bandang Sumatera, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Video Ibu dan Anak Tewas Berpelukan Korban Banjir Sumatera, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Video Klaim 11 Negara Kirim Bantuan ke Korban Banjir Sumatera, Benarkah?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?