SuaraSumsel.id - Dunia maya dihebohkan dengan unggahan viral yang menyoroti dugaan ulah oknum anggota polisi dari Satresnarkoba Polres OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam unggahan tersebut, seorang warganet menulis permintaan kepada Bupati, Kapolres, hingga Kapolda agar menindak tegas oknum yang disebut telah menggadaikan motor dinas milik Kepala Desa Kemuning.
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut sudah lebih dari sebulan belum ditebus dan hingga saat ini masih berada di kediaman Kades Sidomulyo, BK9, dalam kondisi ditahan.
Unggahan yang menampilkan latar belakang rumah warga dan tiang bendera dengan narasi berwarna ungu itu memicu beragam reaksi publik yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum.
Motor Dinas Digadaikan, Bukan Milik Pribadi
Motor yang digadaikan diketahui merupakan motor dinas milik Pemerintah Desa Kemuning, yang semestinya digunakan untuk mendukung aktivitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan desa.
Tindakan menggadaikan kendaraan dinas merupakan pelanggaran berat karena menyangkut aset negara.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan oknum berinisial Andka* dari satuan narkoba Polres OKU Timur yang diduga sebagai pihak yang menggadaikan motor dinas tersebut.
Disimpan di Rumah Kades Sidomulyo
Baca Juga: Sopir Angkutan Feeder Palembang Belum Gajian, PT TGM Akui Tunggakan Rp1 Miliar
Yang mengejutkan, dalam narasi yang diunggah oleh akun tersebut juga disebutkan bahwa dua unit motor yang digadaikan kini berada di rumah Kepala Desa Sidomulyo, BK9, dan dalam keadaan “ditahan” atau belum dikembalikan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Kades Sidomulyo hanya sekadar menyimpan motor itu, atau ikut terlibat dalam jaringan gadai kendaraan yang melibatkan oknum aparat?
Masyarakat menuntut adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel, terlebih karena pelaku yang disebut-sebut adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
Sejumlah komentar di media sosial juga meminta Bupati OKU Timur dan Kapolda Sumsel untuk turun tangan langsung agar kasus ini tidak "menghilang begitu saja" seperti kasus-kasus lain yang didiamkan.
Polres OKU Timur Didesak Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres OKU Timur terkait tudingan ini. Namun jika benar adanya, tindakan tersebut bisa dikenai sanksi etik hingga pidana karena menyalahgunakan barang milik negara (BMN) dan mencoreng institusi kepolisian.
Berita Terkait
-
Sopir Angkutan Feeder Palembang Belum Gajian, PT TGM Akui Tunggakan Rp1 Miliar
-
Ngopi Jadi Gaya Hidup, Kedai Rumah Loer Palembang Kembali Ekspansi Usaha
-
Mengenal 17 Daerah di Sumatera Selatan: Dari Palembang hingga Musi Rawas Utara
-
Generasi Muda Sumatera Selatan Ambil Peran dalam Transisi Energi Bersih
-
Mimpi Jadi Sultan Muda? Sumsel Siapkan 100.000 Pengusaha Muda, Ini Rahasianya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?
-
PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim
-
Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg