SuaraSumsel.id - Sidang perkara pengusutan korupsi mega proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya memasuki akhir.
Tiga mantan pejabat tinggi PT Waskita Karya yang terseret dalam pusaran kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel tahun anggaran 2016–2020 resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tipikor Palembang.
Ketiganya adalah Tukijo yang merupakan eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto merupaan eks Kepala Gedung II serta Septian Andri Purwanto merupakan eks Kepala Divisi Gedung III.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
Tukijo dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pidana 7 tahun. Selain pidana badan, ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara dua rekannya, Ignatius Joko Herwanto dan Septian Andri Purwanto, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, juga dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara jika denda tak dibayar.
Lebih berat dari ketiganya adalah vonis untuk Direktur Utama PT Perenjhana Djaya, Bambang Hariadi Wikanta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.
Tuntutan Lebih Tinggi, Vonis Lebih Ringan
Baca Juga: Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas
Dalam sidang sebelumnya, JPU Syahran Jafizhan menuntut hukuman yang lebih tinggi bagi para terdakwa.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis Spesial Hari Transportasi Nasional
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
-
Program MBG Dihentikan Sementara Setelah 174 Siswa di PALI Diduga Keracunan
-
Korupsi LRT Palembang: 3 Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara
-
Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas