Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 06 Mei 2025 | 22:28 WIB
Mantan pejabat Waskita dalam sidang kasus korupsi LRT Palembang, Sumatera Selatan

Tukijo dituntut 7 tahun, Joko Herwanto dan Septian masing-masing 6 tahun, serta Bambang Hariadi 8 tahun penjara.

Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, meski menyatakan sepakat bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Skema Korupsi Terstruktur

Baca Juga: Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas

Skandal ini bermula sejak awal tahun 2016, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT Sumatera Selatan.

Muhammad Choliq, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya, disebut memerintahkan Tukijo untuk menyiapkan dana dari proyek pembangunan prasarana LRT.

Dana tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian. Instruksi itu diteruskan oleh Tukijo kepada Ignatius Joko Herwanto dan pejabat lainnya di internal Waskita.

Tidak hanya soal pengalihan dana, para terdakwa juga dinilai melanggar prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi.

Proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan timbulnya kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp74 miliar.

Load More