Tukijo dituntut 7 tahun, Joko Herwanto dan Septian masing-masing 6 tahun, serta Bambang Hariadi 8 tahun penjara.
Namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, meski menyatakan sepakat bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Skema Korupsi Terstruktur
Baca Juga: Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
Skandal ini bermula sejak awal tahun 2016, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2015 tentang percepatan pembangunan LRT Sumatera Selatan.
Muhammad Choliq, yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya, disebut memerintahkan Tukijo untuk menyiapkan dana dari proyek pembangunan prasarana LRT.
Dana tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah pihak, termasuk kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian. Instruksi itu diteruskan oleh Tukijo kepada Ignatius Joko Herwanto dan pejabat lainnya di internal Waskita.
Tidak hanya soal pengalihan dana, para terdakwa juga dinilai melanggar prosedur pemilihan penyedia jasa konstruksi.
Proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan timbulnya kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp74 miliar.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
-
Waskita Karya Turunkan Jumlah Utang Rp14,7 Triliun, Kini Tersisa Rp69,3 Triliun
-
Sudah Berulang Kali, Ini 7 Fakta Kasus Perundungan Dokter di RSMH Palembang
-
Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis Spesial Hari Transportasi Nasional
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Boy Thohir Borong 46,8 Juta Lembar Saham MBMA
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
-
Program MBG Dihentikan Sementara Setelah 174 Siswa di PALI Diduga Keracunan
-
Korupsi LRT Palembang: 3 Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 4 Tahun Penjara
-
Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas