Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 06 Mei 2025 | 22:28 WIB
Mantan pejabat Waskita dalam sidang kasus korupsi LRT Palembang, Sumatera Selatan
Sidang vonis kasus LRT Palembang, Sumatera Selatan

Jejak Panjang Kasus Korupsi Proyek LRT

Proyek LRT Palembang semula digadang-gadang sebagai simbol kemajuan transportasi massal perkotaan.

Namun di balik gemerlap rel dan gerbong, terdapat praktik yang dinyatakan bersalah dilakukan sejumlah oknum.

Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian panjang dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PT Waskita Karya dan anak usahanya.

Baca Juga: Ngutang Rokok Ditolak, Remaja di Palembang Tikam Bude Berkali-kali hingga Tewas

Dalam sidang sebelumnya juga terungkap bahwa sejumlah pejabat Waskita menerima fee hingga Rp25,6 miliar dari proyek ini.

Beberapa terdakwa bahkan sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman, dengan alasan hanya mengikuti perintah atasan.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa sebagai pejabat yang mengelola keuangan negara, para terdakwa semestinya memahami risiko hukum dari setiap tindakan mereka.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek strategis nasional, terlebih ketika dana negara yang digunakan bersumber dari utang dan pajak rakyat.

Baca Juga: Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas

Load More