SuaraSumsel.id - Upaya hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda untuk menggugurkan status tersangka korupsi berujung buntu.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti yang menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang telah sah menurut hukum.
Putusan yang dibacakan pada Senin (5/5/2025) ini menegaskan bahwa penyidikan terhadap Fitrianti Agustinda memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusannya, hakim menilai proses penetapan tersangka oleh kejaksaan telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk dua alat bukti yang sah.
“Menimbang bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka permohonan praperadilan pemohon tidak dapat dikabulkan,” ujar hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari 30 menit.
Dugaan Korupsi Bersama Suami
Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda—yang juga adik kandung mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo—ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2017 dan 2020.
Ia diduga berperan aktif bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat.
Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan.
Baca Juga: Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
Penetapan status tersangka terhadap Fitrianti dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan pengumpulan dokumen hibah.
Partai Demokrat Masih “Wait and See”
Sementara itu, posisi Fitrianti Agustinda di internal Partai Demokrat masih belum jelas.
Meski telah berstatus tersangka, Partai Nasdem belum secara resmi mengambil keputusan tegas terkait sanksi atau pencabutan keanggotaan.
“Masih on proses," ujar Seketaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari internal partai NasDem
Berita Terkait
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
-
Awas! Remaja Suka Tawuran di Palembang Bakal Masuk Markas Raider
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
-
Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Festival Lahan Basah Pertama di Indonesia Hadir dari Tempirai, Merawat Tradisi yang Hampir Hilang
-
Dekat dengan Umat, Bank Sumsel Babel Salurkan Dukungan untuk Pengembangan Fasilitas Keagamaan
-
Jelang Idul Adha, PTBA Gelar Pelatihan Penyembelihan Kurban Agar Sesuai Syariat
-
DVI Mulai Cocokkan DNA Keluarga Korban Bus ALS di Muratara yang Belum Teridentifikasi
-
Korban Anak dalam Tragedi Bus ALS di Muratara Masih Sulit Diidentifikasi