SuaraSumsel.id - Upaya hukum mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda untuk menggugurkan status tersangka korupsi berujung buntu.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Fitrianti yang menyatakan penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang telah sah menurut hukum.
Putusan yang dibacakan pada Senin (5/5/2025) ini menegaskan bahwa penyidikan terhadap Fitrianti Agustinda memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam amar putusannya, hakim menilai proses penetapan tersangka oleh kejaksaan telah memenuhi syarat formil dan materil, termasuk dua alat bukti yang sah.
“Menimbang bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup, maka permohonan praperadilan pemohon tidak dapat dikabulkan,” ujar hakim tunggal dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari 30 menit.
Dugaan Korupsi Bersama Suami
Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda—yang juga adik kandung mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo—ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pada tahun 2017 dan 2020.
Ia diduga berperan aktif bersama sang suami, Dedi Sipriyanto, yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Demokrat.
Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan.
Baca Juga: Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
Penetapan status tersangka terhadap Fitrianti dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan pengumpulan dokumen hibah.
Partai Demokrat Masih “Wait and See”
Sementara itu, posisi Fitrianti Agustinda di internal Partai Demokrat masih belum jelas.
Meski telah berstatus tersangka, Partai Nasdem belum secara resmi mengambil keputusan tegas terkait sanksi atau pencabutan keanggotaan.
“Masih on proses," ujar Seketaris DPW Partai NasDem Sumsel, Nopianto.
Kasus ini pun mendapatkan perhatian dari internal partai NasDem
Berita Terkait
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
-
Awas! Remaja Suka Tawuran di Palembang Bakal Masuk Markas Raider
-
Hakim Tolak Praperadilan Eks Wawako Fitrianti Agustinda, Kasus Korupsi Hibah PMI
-
Detik-Detik Ustad di Palembang Jadi Korban Begal: Dianiaya dan Motornya Dibawa Kabur
-
Fahri Hamzah Ungkap Rencana Bangun Rumah Susun Sepanjang Sungai Musi, Begini Detailnya
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
BI Sumsel Punya Nahkoda Baru, Bambang Pramono Siap Jaga Harga dan Kembangkan UMKM
-
Ranking 7 Sambal Indomaret: Dari Pedas Sopan Sampai Bikin Nangis
-
Ini Jam-jam Keramat Dapatkan Flash Sale HUT RI di Shopee & Tokopedia: Dijamin Auto Cuan
-
Petugas Kebersihan SDN di Palembang Cekcok dengan Kepala Sekolah: Ada Dugaan Dana BOS
-
Bocoran Perang Promo Buy 1 Get 1 CGV vs XXI Sambut HUT RI, Ini Film yang Wajib Ditunggu