Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 21 April 2025 | 14:19 WIB
Ratu Sinuhun, semangat emansipasi dari tanah Palembang, Sumatera Selatan
Ratu Sinuhun, pelopor emansipasi perempuan di Palembang

Siapakah Ratu Sinuhun?

Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).

Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.

Ratu Sinuhun Penyusun Kitab Undang-Undang

Baca Juga: Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran

Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya.

Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam.

Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.

Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:

Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.

Baca Juga: Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya

Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.

Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.

Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.

Bab V: 6 pasal mengenai sanksi dan denda.

Tokoh Emansipasi Jauh Sebelum Kartini

Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini.

Load More