SuaraSumsel.id - Ratu Sinuhun, nama yang asing di telinga kebanyakan orang Indonesia, adalah satu dari sekian banyak tokoh perempuan yang tenggelam dalam sunyinya catatan sejarah nasional.
Ia tak pernah menjadi bagian dari narasi besar dalam pelajaran Sejarah Nasional Indonesia—tak ada di buku-buku sekolah, tak pula dibicarakan dalam diskusi-diskusi kebangsaan.
Padahal, di balik kerahasiaan namanya, tersimpan kisah perjuangan yang tak kalah hebat dari para pahlawan perempuan yang sudah lebih dulu dikenal publik.
Masyarakat telah akrab dengan nama-nama seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, Cut Nyak Dien, Cut Meutia, Laksamana Malahayati, hingga Martha Christina Tiahahu—perempuan-perempuan yang diabadikan sebagai simbol perjuangan dari berbagai penjuru Nusantara.
Namun, kealpaan kita terhadap sosok seperti Ratu Sinuhun menyisakan pertanyaan penting: berapa banyak perempuan pemberani lainnya yang terhapus dari narasi sejarah hanya karena mereka tidak dicatat?
M Yamin dalam tulisan opininya menyebut jika saatnya kita menggali kembali jejak-jejak yang terlupakan, agar sejarah bangsa ini tak hanya milik segelintir nama, tetapi juga ruang yang adil bagi semua pejuang—termasuk mereka yang berjuang dalam diam.
Siapakah Ratu Sinuhun?
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).
Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.
Penyusun Kitab Undang-Undang
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya. Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam. Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.
Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:
Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.
Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.
Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.
Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.
Berita Terkait
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Dukun Cabul di Palembang Hamili Mahasiswi dengan Modus Ritual 'Pembersihan'
-
Pantau Langsung! PSU Empat Lawang Digelar Hari Ini, Berikut Kondisi Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY