SuaraSumsel.id - Ratu Sinuhun, nama yang asing di telinga kebanyakan orang Indonesia, adalah satu dari sekian banyak tokoh perempuan yang tenggelam dalam sunyinya catatan sejarah nasional.
Ia tak pernah menjadi bagian dari narasi besar dalam pelajaran Sejarah Nasional Indonesia—tak ada di buku-buku sekolah, tak pula dibicarakan dalam diskusi-diskusi kebangsaan.
Padahal, di balik kerahasiaan namanya, tersimpan kisah perjuangan yang tak kalah hebat dari para pahlawan perempuan yang sudah lebih dulu dikenal publik.
Masyarakat telah akrab dengan nama-nama seperti R.A. Kartini, Dewi Sartika, Cut Nyak Dien, Cut Meutia, Laksamana Malahayati, hingga Martha Christina Tiahahu—perempuan-perempuan yang diabadikan sebagai simbol perjuangan dari berbagai penjuru Nusantara.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
Namun, kealpaan kita terhadap sosok seperti Ratu Sinuhun menyisakan pertanyaan penting: berapa banyak perempuan pemberani lainnya yang terhapus dari narasi sejarah hanya karena mereka tidak dicatat?
M Yamin dalam tulisan opininya menyebut jika saatnya kita menggali kembali jejak-jejak yang terlupakan, agar sejarah bangsa ini tak hanya milik segelintir nama, tetapi juga ruang yang adil bagi semua pejuang—termasuk mereka yang berjuang dalam diam.
Siapakah Ratu Sinuhun?
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).
Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.
Penyusun Kitab Undang-Undang
Baca Juga: PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya. Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam. Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.
Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:
Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.
Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.
Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.
Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Dukun Cabul di Palembang Hamili Mahasiswi dengan Modus Ritual 'Pembersihan'
-
Pantau Langsung! PSU Empat Lawang Digelar Hari Ini, Berikut Kondisi Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Terkini
-
Sumsel United Bangun Tim dari Eks Sriwijaya FC, Nil Maizar Masuk Radar
-
Merries, MamyPoko, Sweety dan Brand Favorit Lainnya Diskon Besar di Alfamart Pekan Ini
-
Wafat di Tanah Suci, 7 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dapat Asuransi hingga Rp108 Juta
-
Harga Emas Terjun Bebas di Palembang Pasca Idul Adha, Kesempatan Emas untuk Investasi
-
Dapatkan Saldo Gratis dengan 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat