SuaraSumsel.id - Setiap 21 April, bangsa ini mematri ingatannya pada sosok Raden Ajeng Kartini—perempuan Jawa ningrat yang menjadi simbol perjuangan emansipasi di Indonesia.
Di sekolah-sekolah, anak-anak mengenakan kebaya dan menirukan pidato Kartini. Namun, di tengah gemerlap peringatan Hari Kartini, ada satu nama yang nyaris tak pernah terdengar, tenggelam dalam sunyinya sejarah: Ratu Sinuhun.
Nama Ratu Sinuhun mungkin asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ia tak pernah tercantum dalam buku pelajaran sejarah nasional, tak pula dibahas dalam diskusi kebangsaan atau seminar akademik.
Baca Juga: Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran
Padahal, jauh sebelum Kartini menulis surat kepada Stella Zeehandelaar, perempuan Palembang ini telah menulis pemikiran-pemikiran progresif dalam bentuk kitab hukum—sebuah karya monumental bernama Undang-Undang Simbur Cahaya.
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah antara tahun 1639 hingga 1650.
Sebagai perempuan berdarah bangsawan dan ulama, ia tak hanya mendampingi raja sebagai permaisuri, tetapi juga menjadi penyusun hukum yang menyatukan adat lokal dan syariat Islam.
Undang-Undang Simbur Cahaya, yang ditulis dengan huruf Arab-Melayu, menjadi rujukan hukum di wilayah Uluan dan kawasan kekuasaan Palembang.
Isinya sangat luas: dari hukum adat perkawinan, tata pemerintahan marga, sampai perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan.
Baca Juga: Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
Inilah letak keteladanan Ratu Sinuhun yang seharusnya diangkat sejajar dengan para tokoh nasional perempuan lainnya.
Dalam kitab itu, ia menetapkan pasal-pasal yang melindungi perempuan dari kekerasan fisik dan verbal, memberi mereka hak memilih pasangan, serta akses untuk melapor kepada pemerintahan marga jika mengalami pelecehan.
Sebuah sistem hukum yang—untuk ukuran abad ke-17—teramat maju dan berani.
Di tengah gempita Hari Kartini 2025, kita diingatkan bahwa sejarah perjuangan perempuan Indonesia tidak hanya dibangun oleh segelintir nama yang diajarkan dalam buku.
Seperti disinggung oleh sejarawan M. Yamin, inilah saatnya kita menggali dan mengakui jejak-jejak tokoh perempuan yang terabaikan dari arus utama narasi nasional.
Ratu Sinuhun adalah satu dari banyak tokoh perempuan yang telah meletakkan fondasi perjuangan di tanahnya sendiri—tanpa pamrih, tanpa sorotan kamera, dan tanpa pernah menuntut pengakuan.
Siapakah Ratu Sinuhun?
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).
Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.
Ratu Sinuhun Penyusun Kitab Undang-Undang
Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya.
Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam.
Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.
Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:
Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.
Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.
Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.
Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.
Bab V: 6 pasal mengenai sanksi dan denda.
Tokoh Emansipasi Jauh Sebelum Kartini
Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini.
Jika Kartini menyampaikan gagasan-gagasannya lewat surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda—seperti Stella Zeehandelaar—pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17.
Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti:
- Hak memilih calon suami.
- Perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan ucapan yang tidak senonoh.
- Hak untuk melapor ke pemerintahan marga atas tindakan kekerasan atau pelecehan.
Pemerintahan marga melalui perangkat seperti pasirah, kerio, atau penggawo, diberi wewenang untuk memberikan sanksi berupa denda maupun kurungan terhadap pelaku.
Pemikiran-pemikiran progresif Ratu Sinuhun yang dituangkan dalam Undang-Undang Simbur Cahaya seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya.
Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberi ruang bagi pengakuan terhadap jasa Ratu Sinuhun.
Lebih dari sekadar nama jalan atau tugu, pengusulan sebagai Pahlawan Daerah, bahkan Pahlawan Nasional, adalah bentuk keadilan sejarah yang layak diperjuangkan.
Karena perempuan seperti Ratu Sinuhun bukan hanya bagian dari masa lalu Palembang—ia adalah cahaya yang menerangi jalan panjang emansipasi perempuan Indonesia, jauh sebelum Hari Kartini dirayakan.
Berita Terkait
-
Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Dukun Cabul di Palembang Hamili Mahasiswi dengan Modus Ritual 'Pembersihan'
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
Terkini
-
5 Rekomendasi Homestay di Palembang, Budget Aman dan Tetap Nyaman
-
5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Rp 6-7 Jutaan: Ekonomis, Irit, dan Tetap Gaya
-
Tekwan, Sup Palembang yang Bikin Bangga Masuk 100 Terbaik Dunia
-
Ban Motor Bocor di Jalan? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Mengatasinya
-
Cuan Instan dari DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sebelum Kuota Habis