SuaraSumsel.id - Setiap 21 April, bangsa ini mematri ingatannya pada sosok Raden Ajeng Kartini—perempuan Jawa ningrat yang menjadi simbol perjuangan emansipasi di Indonesia.
Di sekolah-sekolah, anak-anak mengenakan kebaya dan menirukan pidato Kartini. Namun, di tengah gemerlap peringatan Hari Kartini, ada satu nama yang nyaris tak pernah terdengar, tenggelam dalam sunyinya sejarah: Ratu Sinuhun.
Nama Ratu Sinuhun mungkin asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ia tak pernah tercantum dalam buku pelajaran sejarah nasional, tak pula dibahas dalam diskusi kebangsaan atau seminar akademik.
Padahal, jauh sebelum Kartini menulis surat kepada Stella Zeehandelaar, perempuan Palembang ini telah menulis pemikiran-pemikiran progresif dalam bentuk kitab hukum—sebuah karya monumental bernama Undang-Undang Simbur Cahaya.
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah antara tahun 1639 hingga 1650.
Sebagai perempuan berdarah bangsawan dan ulama, ia tak hanya mendampingi raja sebagai permaisuri, tetapi juga menjadi penyusun hukum yang menyatukan adat lokal dan syariat Islam.
Undang-Undang Simbur Cahaya, yang ditulis dengan huruf Arab-Melayu, menjadi rujukan hukum di wilayah Uluan dan kawasan kekuasaan Palembang.
Isinya sangat luas: dari hukum adat perkawinan, tata pemerintahan marga, sampai perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan.
Baca Juga: Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran
Inilah letak keteladanan Ratu Sinuhun yang seharusnya diangkat sejajar dengan para tokoh nasional perempuan lainnya.
Dalam kitab itu, ia menetapkan pasal-pasal yang melindungi perempuan dari kekerasan fisik dan verbal, memberi mereka hak memilih pasangan, serta akses untuk melapor kepada pemerintahan marga jika mengalami pelecehan.
Sebuah sistem hukum yang—untuk ukuran abad ke-17—teramat maju dan berani.
Di tengah gempita Hari Kartini 2025, kita diingatkan bahwa sejarah perjuangan perempuan Indonesia tidak hanya dibangun oleh segelintir nama yang diajarkan dalam buku.
Seperti disinggung oleh sejarawan M. Yamin, inilah saatnya kita menggali dan mengakui jejak-jejak tokoh perempuan yang terabaikan dari arus utama narasi nasional.
Ratu Sinuhun adalah satu dari banyak tokoh perempuan yang telah meletakkan fondasi perjuangan di tanahnya sendiri—tanpa pamrih, tanpa sorotan kamera, dan tanpa pernah menuntut pengakuan.
Siapakah Ratu Sinuhun?
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Nama lengkap sang raja adalah Sido Ing Kenayan Jamaludin Mangkurat IV, yang menggantikan pamannya, Sido Ing Puro Jamaludin Mangkurat III (1630–1639).
Ratu Sinuhun adalah putri dari Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adi Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon, yang merupakan keturunan dari Sayyid Maulana Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri). Ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, putri dari Ki Gede Ing Suro Mudo, Raja Kedua Kerajaan Islam Palembang.
Ratu Sinuhun Penyusun Kitab Undang-Undang
Pada masa pemerintahan suaminya, Ratu Sinuhun menyusun sebuah kitab hukum yang disebut Undang-Undang Simbur Cahaya.
Kitab ini ditulis dengan huruf Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat yang dipadukan dengan ajaran Islam.
Undang-undang ini diberlakukan di wilayah “Uluan” dan daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Palembang.
Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:
Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.
Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.
Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.
Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.
Bab V: 6 pasal mengenai sanksi dan denda.
Tokoh Emansipasi Jauh Sebelum Kartini
Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini.
Jika Kartini menyampaikan gagasan-gagasannya lewat surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda—seperti Stella Zeehandelaar—pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17.
Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti:
- Hak memilih calon suami.
- Perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan ucapan yang tidak senonoh.
- Hak untuk melapor ke pemerintahan marga atas tindakan kekerasan atau pelecehan.
Pemerintahan marga melalui perangkat seperti pasirah, kerio, atau penggawo, diberi wewenang untuk memberikan sanksi berupa denda maupun kurungan terhadap pelaku.
Pemikiran-pemikiran progresif Ratu Sinuhun yang dituangkan dalam Undang-Undang Simbur Cahaya seharusnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasanya.
Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberi ruang bagi pengakuan terhadap jasa Ratu Sinuhun.
Lebih dari sekadar nama jalan atau tugu, pengusulan sebagai Pahlawan Daerah, bahkan Pahlawan Nasional, adalah bentuk keadilan sejarah yang layak diperjuangkan.
Karena perempuan seperti Ratu Sinuhun bukan hanya bagian dari masa lalu Palembang—ia adalah cahaya yang menerangi jalan panjang emansipasi perempuan Indonesia, jauh sebelum Hari Kartini dirayakan.
Tag
Berita Terkait
-
Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Dukun Cabul di Palembang Hamili Mahasiswi dengan Modus Ritual 'Pembersihan'
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
Terkini
-
Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah: Kami Tetap Saling Menghargai Demi Zalina
-
Hasan Nasbi Soroti Gaya Bicaranya, Purbaya Balas: Saya Ini Versi Halusnya Presiden Prabowo
-
Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin, Ratusan Warga Bengkulu Langsung Mundur dari Bansos
-
Pulau Kerto atau Kertapati? Ini Lokasi yang Dipertimbangkan Jadi Mini Zoo Palembang
-
10 Link Dana Kaget Akhir Bulan Ini, Lumayan Buat Tambal Kebutuhan Sebelum Gajian!