SuaraSumsel.id - Setiap 21 April, bangsa ini mematri ingatannya pada sosok Raden Ajeng Kartini—perempuan Jawa ningrat yang menjadi simbol perjuangan emansipasi di Indonesia.
Di sekolah-sekolah, anak-anak mengenakan kebaya dan menirukan pidato Kartini. Namun, di tengah gemerlap peringatan Hari Kartini, ada satu nama yang nyaris tak pernah terdengar, tenggelam dalam sunyinya sejarah: Ratu Sinuhun.
Nama Ratu Sinuhun mungkin asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ia tak pernah tercantum dalam buku pelajaran sejarah nasional, tak pula dibahas dalam diskusi kebangsaan atau seminar akademik.
Padahal, jauh sebelum Kartini menulis surat kepada Stella Zeehandelaar, perempuan Palembang ini telah menulis pemikiran-pemikiran progresif dalam bentuk kitab hukum—sebuah karya monumental bernama Undang-Undang Simbur Cahaya.
Ratu Sinuhun adalah istri dari Sido Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah antara tahun 1639 hingga 1650.
Sebagai perempuan berdarah bangsawan dan ulama, ia tak hanya mendampingi raja sebagai permaisuri, tetapi juga menjadi penyusun hukum yang menyatukan adat lokal dan syariat Islam.
Undang-Undang Simbur Cahaya, yang ditulis dengan huruf Arab-Melayu, menjadi rujukan hukum di wilayah Uluan dan kawasan kekuasaan Palembang.
Isinya sangat luas: dari hukum adat perkawinan, tata pemerintahan marga, sampai perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan.
Baca Juga: Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran
Inilah letak keteladanan Ratu Sinuhun yang seharusnya diangkat sejajar dengan para tokoh nasional perempuan lainnya.
Dalam kitab itu, ia menetapkan pasal-pasal yang melindungi perempuan dari kekerasan fisik dan verbal, memberi mereka hak memilih pasangan, serta akses untuk melapor kepada pemerintahan marga jika mengalami pelecehan.
Sebuah sistem hukum yang—untuk ukuran abad ke-17—teramat maju dan berani.
Di tengah gempita Hari Kartini 2025, kita diingatkan bahwa sejarah perjuangan perempuan Indonesia tidak hanya dibangun oleh segelintir nama yang diajarkan dalam buku.
Seperti disinggung oleh sejarawan M. Yamin, inilah saatnya kita menggali dan mengakui jejak-jejak tokoh perempuan yang terabaikan dari arus utama narasi nasional.
Ratu Sinuhun adalah satu dari banyak tokoh perempuan yang telah meletakkan fondasi perjuangan di tanahnya sendiri—tanpa pamrih, tanpa sorotan kamera, dan tanpa pernah menuntut pengakuan.
Tag
Berita Terkait
-
Keren! SSB Palembang Soccer Skills Sabet Trofi Perdana Usai Lebaran
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Dukun Cabul di Palembang Hamili Mahasiswi dengan Modus Ritual 'Pembersihan'
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 11 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Sahur
-
6 Fakta Ilyas Panji Alam, Wakil Ketua DPRD Sumsel dari PDIP Disorot soal Meja Biliar Ratusan Juta
-
Viral Meja Biliar Rp335 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Harta Wakil Ketua DPRD Tembus Rp9,5 Miliar
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Malam yang Diperkirakan Jadi Lailatul Qadar 2026