SuaraSumsel.id - Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Setelah dinanti-nanti, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya dipastikan akan cair pada awal Mei 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam pernyataannya pada Senin (14/4/2025).
Menurutnya, proses pengkajian terkait pencairan TPP bagi PPPK dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tuntas pada pertengahan April ini.
Dengan rampungnya proses tersebut, pemerintah kota memutuskan untuk menjadwalkan pencairan TPP bersamaan dengan pelantikan PPPK dan ASN formasi tahun 2024.
Hal ini dilakukan agar segala bentuk administrasi dan penganggaran bisa tersinkronisasi dengan baik.
“Saya berkomitmen penuh untuk mencairkannya di awal Mei. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan apresiasi kepada para pegawai yang sudah bekerja keras melayani masyarakat,” ujar Ratu Dewa. I
a juga menambahkan bahwa sebelumnya pelantikan PPPK dan ASN sempat direncanakan pada 2026, namun kemudian dimajukan ke Juni 2025 sebelum akhirnya diputuskan oleh Pemkot Palembang untuk dilaksanakan pada awal Mei.
Keputusan ini diambil karena tidak ada lagi kendala baik dari sisi anggaran maupun pengkajian teknis.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa TPP untuk PPPK ini sudah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 yang menyetarakan PPPK dengan PNS dalam hal pemberian TPP.
Baca Juga: Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi penyemangat bagi para PPPK, tetapi juga bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang telah mengabdikan diri di instansi pemerintahan.
"Insyaallah semuanya akan clear awal Mei ini. Tidak ada kendala lagi, karena semua proses sudah kami siapkan dengan matang. Bahkan sudah ada dana pendamping dari APBD untuk memperkuat alokasi TPP bagi ASN dan PPPK," jelas Ratu Dewa.
Kebijakan pencairan TPP untuk PPPK ini didasarkan pada regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, PPPK secara resmi disetarakan dengan PNS dalam hal hak atas TPP. Hal ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kesejahteraan pegawai non-PNS di lingkungan pemerintahan.
Dengan adanya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di awal Mei 2025, Pemerintah Kota Palembang berharap hal ini dapat menjadi stimulus nyata bagi peningkatan kinerja para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
TPP tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab mereka, tetapi juga menjadi dorongan moral untuk terus berkontribusi maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Berita Terkait
-
Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar
-
Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
-
Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri
-
Bersatu untuk Maju! 27 Kreator Sumsel Bentuk AKKSI, Helmi Yahya Bakal Hadir
-
Sumsel Pekan Ini: Sidang Kabut Asap, Tanggung Jawab HAM Jadi Sorotan Saksi Ahli
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY
-
Catat! Pasar Murah Palembang Mulai 9 September, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
-
Telkomsel Hadirkan Roaming Internasional di Bandara SMB II, Wujudkan Konektivitas Tanpa Batas