SuaraSumsel.id - Pembuktian dalam sidang gugatan kabut asap yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan terhadap sejumlah perusahaan terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang pemeriksaan pekan ini, para penggugat menghadirkan tiga saksi ahli yang mumpuni di bidangnya.
Kehadiran mereka menjadi sorotan penting karena membawa perspektif akademik yang kuat atas dugaan pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan gambut.
Ketiga ahli yang memberikan kesaksian ialah Andri Gunawan Wibisana, guru besar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Iman Prihandono, guru besar sekaligus dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta Azwar Maas, ahli lahan gambut dan guru besar ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Dalam kesaksiannya, mereka mengulas secara mendalam keterkaitan antara lemahnya pengawasan perusahaan dan dampak masif yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar akibat kabut asap dari kebakaran di lahan konsesi milik PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, serta PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries.
Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari jaringan usaha kayu yang berada di bawah kendali raksasa industri pulp dan kertas, Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).
Melalui sidang ini, para penggugat berupaya menunjukkan bahwa bencana kabut asap bukan semata soal kerusakan lingkungan tetapi juga menyangkut pelanggaran hak hidup sehat, kelalaian korporasi, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Dalam persidangan yang sarat dengan nuansa akademik dan tanggung jawab moral tersebut, saksi ahli Andri Gunawan Wibisana tampil memukau dengan membeberkan konsep penting dalam hukum lingkungan, yakni strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
Guru besar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa prinsip tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pengadilan dalam mengadili perkara lingkungan.
Baca Juga: Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
Dalam konteks gugatan yang diajukan sebelas warga Sumatera Selatan, Andri menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut yang menyebabkan kabut asap harus dilihat melalui relasi kausalitas yang erat dengan aktivitas perusahaan tergugat.
Ia mengungkapkan, pengeringan lahan gambut melalui pembangunan kanal merupakan bentuk dangerous activity, aktivitas berbahaya yang meskipun dilakukan dengan kehati-hatian tetap menyimpan risiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran.
“Dengan prinsip strict liability, para tergugat bisa tetap dimintai pertanggungjawaban meskipun tidak terbukti lalai secara langsung. Cukup dibuktikan bahwa kebakaran termasuk risiko dari usaha mereka, maka kerugian yang dialami warga harus ditanggung,” ujarnya dalam sidang.
Penjelasan ini memperkuat argumen para penggugat bahwa bencana kabut asap tidak hanya merupakan bencana ekologis, melainkan juga hasil dari praktik usaha yang lalai mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara virtual, Azwar Maas, ahli gambut sekaligus guru besar ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada mengungkapkan fakta ilmiah yang menjadi kunci dalam memahami akar persoalan kebakaran lahan gambut.
Ia menegaskan bahwa lahan gambut sejatinya bersifat hydrophilic, atau suka air, dan secara alami tidak akan mengering begitu saja.
Namun, kata Azwar, persoalan mulai muncul ketika manusia membuka lahan gambut untuk saluran air.
Berita Terkait
-
Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
-
Tertipu Jasa Tukar Uang Bodong, IRT Palembang Kehilangan Rp 21,6 Juta untuk THR
-
Pulang: 121 Puisi Aina Rumiyati Aziz dari Dieng hingga Peluncuran di Palembang
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja