SuaraSumsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah kepada Bambang Anggono, mantan General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel), dalam kasus korupsi proyek retrofit sistem soot blowing di PLTU Bukit Asam.
Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/4/2025) di Pengadilan Tipikor Palembang.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Bambang Anggono dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.
Selain Bambang, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Budi Widi Asmoro, eks Manager Engineering PLN Pembangkitan Sumbagsel dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Nehemiah Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kasus korupsi yang menyeret tiga terdakwa ini bermula dari proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam, sebuah proyek strategis yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional pembangkit listrik.
Namun, alih-alih digunakan secara maksimal untuk kepentingan publik, proyek senilai Rp74,6 miliar itu justru menjadi ladang penyelewengan dana.
Baca Juga: Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
Berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya sekitar Rp47,6 miliar yang benar-benar digunakan untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
Sementara itu, selisih dana sebesar Rp26,9 miliar tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan akhirnya dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Angka yang sangat fantastis dan mencerminkan betapa besar kebocoran anggaran dalam proyek ini.
Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa, yakni Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemiah Indrajaya, semuanya menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Langkah serupa juga diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari KPK, yang belum memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Sikap “pikir-pikir” ini menandai bahwa perjalanan hukum kasus ini masih mungkin berlanjut ke babak selanjutnya di tingkat yang lebih tinggi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pengelolaan dana proyek strategis nasional yang semestinya dimanfaatkan secara optimal untuk keandalan energi, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
-
Refleksi Perjalanan 44 Tahun PTBA: Transformasi dan Dedikasi untuk Negeri
-
Bersatu untuk Maju! 27 Kreator Sumsel Bentuk AKKSI, Helmi Yahya Bakal Hadir
-
Sumsel Pekan Ini: Sidang Kabut Asap, Tanggung Jawab HAM Jadi Sorotan Saksi Ahli
-
Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
Jika Edison Jadi Tersangka KPK, Sumarni Berpotensi Pimpin Muara Enim, Siapa Dia?
-
Misteri Dana Hibah Pilkada Rp39,8 Miliar Mulai Terkuak, 243 Barang KPU OKU Timur Disita