SuaraSumsel.id - Pembuktian dalam sidang gugatan kabut asap yang diajukan oleh sebelas warga Sumatera Selatan terhadap sejumlah perusahaan terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang pemeriksaan pekan ini, para penggugat menghadirkan tiga saksi ahli yang mumpuni di bidangnya.
Kehadiran mereka menjadi sorotan penting karena membawa perspektif akademik yang kuat atas dugaan pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan gambut.
Ketiga ahli yang memberikan kesaksian ialah Andri Gunawan Wibisana, guru besar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Iman Prihandono, guru besar sekaligus dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga serta Azwar Maas, ahli lahan gambut dan guru besar ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada.
Baca Juga: Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
Dalam kesaksiannya, mereka mengulas secara mendalam keterkaitan antara lemahnya pengawasan perusahaan dan dampak masif yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar akibat kabut asap dari kebakaran di lahan konsesi milik PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, serta PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries.
Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari jaringan usaha kayu yang berada di bawah kendali raksasa industri pulp dan kertas, Asia Pulp and Paper (Grup Sinar Mas).
Melalui sidang ini, para penggugat berupaya menunjukkan bahwa bencana kabut asap bukan semata soal kerusakan lingkungan tetapi juga menyangkut pelanggaran hak hidup sehat, kelalaian korporasi, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
Dalam persidangan yang sarat dengan nuansa akademik dan tanggung jawab moral tersebut, saksi ahli Andri Gunawan Wibisana tampil memukau dengan membeberkan konsep penting dalam hukum lingkungan, yakni strict liability atau pertanggungjawaban mutlak.
Guru besar hukum lingkungan dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa prinsip tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pengadilan dalam mengadili perkara lingkungan.
Baca Juga: Tertipu Jasa Tukar Uang Bodong, IRT Palembang Kehilangan Rp 21,6 Juta untuk THR
Dalam konteks gugatan yang diajukan sebelas warga Sumatera Selatan, Andri menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut yang menyebabkan kabut asap harus dilihat melalui relasi kausalitas yang erat dengan aktivitas perusahaan tergugat.
Ia mengungkapkan, pengeringan lahan gambut melalui pembangunan kanal merupakan bentuk dangerous activity, aktivitas berbahaya yang meskipun dilakukan dengan kehati-hatian tetap menyimpan risiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran.
“Dengan prinsip strict liability, para tergugat bisa tetap dimintai pertanggungjawaban meskipun tidak terbukti lalai secara langsung. Cukup dibuktikan bahwa kebakaran termasuk risiko dari usaha mereka, maka kerugian yang dialami warga harus ditanggung,” ujarnya dalam sidang.
Penjelasan ini memperkuat argumen para penggugat bahwa bencana kabut asap tidak hanya merupakan bencana ekologis, melainkan juga hasil dari praktik usaha yang lalai mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara virtual, Azwar Maas, ahli gambut sekaligus guru besar ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada mengungkapkan fakta ilmiah yang menjadi kunci dalam memahami akar persoalan kebakaran lahan gambut.
Ia menegaskan bahwa lahan gambut sejatinya bersifat hydrophilic, atau suka air, dan secara alami tidak akan mengering begitu saja.
Namun, kata Azwar, persoalan mulai muncul ketika manusia membuka lahan gambut untuk saluran air.
Berita Terkait
-
Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
-
Tertipu Jasa Tukar Uang Bodong, IRT Palembang Kehilangan Rp 21,6 Juta untuk THR
-
Pulang: 121 Puisi Aina Rumiyati Aziz dari Dieng hingga Peluncuran di Palembang
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
-
Singgung Ulah Bobotoh, Erick Thohir Perpanjang Larangan Kehadiran Suporter Tamu
-
8 Pilihan Mobil Bekas Bukan Toyota Mulai Rp50 Juta, Cocok buat Keluarga Baru
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Terkini
-
Saldo Dana Kaget Cair Hari Ini, THR Tambahan Buat Lebaran!
-
Jamaah Haji Sumsel Mulai Bergerak ke Arafah, Simak Makna dan Persiapan Wukuf 2025
-
ASN Kemenkeu Terseret Kasus TPPU Rp38 Miliar Universitas Bina Darma Palembang
-
Niat Puasa Arafah Malam Ini dan Keutamaannya Sesuai Hadis Rasulullah
-
Promo Alfamart Gelar 'Yogurt Fair', Diskon Mulai Rp 2.800 Sepanjang Juni