Ia mengungkapkan, pengeringan lahan gambut melalui pembangunan kanal merupakan bentuk dangerous activity, aktivitas berbahaya yang meskipun dilakukan dengan kehati-hatian tetap menyimpan risiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran.
“Dengan prinsip strict liability, para tergugat bisa tetap dimintai pertanggungjawaban meskipun tidak terbukti lalai secara langsung. Cukup dibuktikan bahwa kebakaran termasuk risiko dari usaha mereka, maka kerugian yang dialami warga harus ditanggung,” ujarnya dalam sidang.
Penjelasan ini memperkuat argumen para penggugat bahwa bencana kabut asap tidak hanya merupakan bencana ekologis, melainkan juga hasil dari praktik usaha yang lalai mempertimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara virtual, Azwar Maas, ahli gambut sekaligus guru besar ilmu tanah dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada mengungkapkan fakta ilmiah yang menjadi kunci dalam memahami akar persoalan kebakaran lahan gambut.
Ia menegaskan bahwa lahan gambut sejatinya bersifat hydrophilic, atau suka air, dan secara alami tidak akan mengering begitu saja.
Baca Juga: Duka di Sungai Musi: 2 ABK Tugboat Tewas dalam Kecelakaan Kerja Tragis
Namun, kata Azwar, persoalan mulai muncul ketika manusia membuka lahan gambut untuk saluran air.
"Begitu kanal-kanal dibuka, maka air yang menjadi bagian dari struktur alami gambut akan menguap perlahan. Akibatnya, karakteristik gambut berubah menjadi hydrophobic atau takut air, yang justru berbahaya karena membuat lahan gambut sangat mudah terbakar," jelasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa jika lahan gambut sudah dalam kondisi kering dan terbakar, maka proses pemadamannya akan menjadi sangat sulit karena api bisa terus menjalar di bawah permukaan tanah dan nyaris tak terdeteksi.
Penjelasan Azwar ini memperkuat tudingan terhadap para tergugat dalam perkara kabut asap, bahwa tindakan membuka kanal dan mengeringkan lahan gambut adalah bentuk aktivitas yang tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengundang bencana ekologis berskala besar yang dampaknya dirasakan oleh jutaan warga.
Saksi Andri Gunawan Wibisana membeberkan tentang pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam penegakan hukum lingkungan, yang juga telah tertuang dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam perkara ini, para penggugat menuntut pertanggungjawaban mutlak atas kerugian mereka akibat aktivitas para tergugat yang ditengarai memicu kabut asap berulang.
Baca Juga: Tertipu Jasa Tukar Uang Bodong, IRT Palembang Kehilangan Rp 21,6 Juta untuk THR
Andri mengatakan, kabut asap yang dipersoalkan lewat gugatan ini perlu dilihat dalam relasi kausalitas dengan kebakaran hutan dan lahan gambut.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Tag
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Proyek Rp330 Miliar Mangkrak, Siapa Bakal Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde?
-
Trafik Data Indosat di Sumsel Melesat Saat Lebaran, Kinerja Jaringan Terjaga
-
Momen Haru 305 Lansia Indralaya Resmi Diwisuda, Ini Kisah di Baliknya
-
Helmy Yahya Resmikan AKKSI Sumsel: Misi Bangun Palembang Dengan Konten Positif
-
Cek Link Dana Kaget 15 April 2025! Saldo Gratis Cair, Bisa Langsung Bayar Listrik!