Tak hanya laporan pidana, upaya hukum juga diperkuat dengan gugatan class action yang tengah dipersiapkan oleh tim advokat yang dipimpin oleh Antoni Toha dkk.
Gugatan ini menyoroti tindakan Willie Salim yang diduga sengaja menciptakan kondisi "maling" dalam kontennya, sehingga memunculkan stigma buruk bahwa warga Palembang adalah rakus atau pencuri.
"Mendukung upaya hukum gugatan Class Action yg akan diajukan para Advokat Antoni Toha dkk, si Willi Rendang telah sengaja melawan hukum dgn cipta kondisi "maling" yang memicu stigma rakus maling warga Palembang," ujarnya menyakinkan.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka ini bisa menjadi yurisprudensi penting dalam menangani kasus konten yang merugikan kelompok masyarakat secara luas.
Helmi Yahya Diminta Tegas! Etika Konten Kreator Harus Diatur
Sebagai Ketua Konten Kreator Nasional, Helmi Yahya juga diminta untuk turun tangan dalam kasus ini. Warga meminta agar ada pengaturan yang lebih jelas mengenai etika dalam pembuatan konten, terutama jika menyangkut kepentingan masyarakat luas.
"Kami minta Helmi Yahya mengurus ini dengan benar. Harus ada standar etika dan moral yang dijadikan dasar pengaturan bagi para konten kreator agar tidak seenaknya membuat konten yang merugikan orang lain," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital harus diiringi dengan tanggung jawab sosial, terutama ketika konten yang dibuat menyangkut kehormatan suatu komunitas atau daerah.
Warga Palembang Tidak Akan Diam!
Baca Juga: Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim
Kasus rendang hilang yang dibuat Willie Salim telah berujung pada kemarahan besar masyarakat Palembang. Mereka merasa bahwa:
1. Wali Kota harus meminta maaf karena memberikan perhatian berlebihan kepada Willie Salim sementara masih banyak warga yang lebih membutuhkan.
2. Polda Sumsel harus memproses laporan pidana terhadap Willie Salim karena kontennya memicu stigma buruk terhadap warga Palembang.
3. Advokat akan menggugat secara hukum melalui class action, menuntut pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan.
4. Helmi Yahya sebagai Ketua Konten Kreator Nasional harus turun tangan untuk memastikan adanya aturan yang jelas terkait etika konten di Indonesia.
Kasus ini bisa menjadi awal dari perlawanan warga terhadap konten yang merugikan komunitas mereka. Akankah tuntutan ini mendapat respons serius dari pemerintah dan aparat hukum?
Ataukah Willie Salim akan terus melenggang dengan privilege yang ia dapatkan karena seorang konten kreator?
Tag
Berita Terkait
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim
-
Tak Selesai dengan Adat! Kesultanan Palembang Tolak Tepung Tawar Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
-
Sukacita Warga Meriahkan Open House Gubernur Sumsel Herman Deru di Momen Lebaran
-
Shalat Idul Fitri di Palembang Berlangsung Khusyuk di Bawah Langit Mendung
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
Daftar 18 SPBU Palembang yang Diatur Pengisian Solar: 4 Dilarang, 14 Hanya Buka Jam Malam
-
7 Pilihan Toko Emas di Palembang untuk Kamu yang Cari Cicilan Ringan
-
7 Sandal Karet untuk Kaki Tetap Nyaman Seharian, Solusi Anti Pegal Mulai 50 Ribuan
-
9 Mobil Bekas Paling Awet untuk Dipakai Harian oleh Keluarga Muda
-
200 Event Wisata Sumsel 2026 Resmi Dirilis: Daftar Lengkap Agenda, Lokasi dan Desa Wisata Unggulan