SuaraSumsel.id - Kesultanan Palembang Darussalam menegaskan bahwa prosesi adat Tepung Tawar tidak pantas dilakukan dalam kasus permohonan maaf oleh konten kreator Willie Salim.
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin menekankan bahwa penghinaan yang terjadi bukan sekadar permasalahan individu, melainkan telah mencoreng marwah masyarakat Sumatra Selatan, khususnya warga Palembang.
Tepung Tawar Hanya untuk Person to Person, Bukan untuk Kasus Seperti Ini
Sultan Iskandar menjelaskan bahwa secara adat, Tepung Tawar diatur dalam kitab Oendang-oendang Simboer Tjahaja, hukum adat yang digunakan Kesultanan Palembang Darussalam sejak dahulu.
Dalam aturan tersebut, prosesi Tepung Tawar hanya berlaku dalam konteks person to person, bukan untuk kasus yang melibatkan penghinaan terhadap kelompok atau suku tertentu.
“Isu bahwa permintaan maaf Willie Salim akan dilakukan dengan prosesi Tepung Tawar sangatlah tidak tepat. Yang dirusak bukan nama satu atau dua orang, tetapi seluruh warga Sumsel, khususnya Kota Palembang,” tegasnya, Sabtu (29/3/2025).
Sultan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima permintaan maaf dengan prosesi adat tersebut, meskipun ada kompensasi dalam bentuk materi sebesar apa pun.
“Jadi Walaupun diberikan ribuan triliun tidak kami terima sepeser pun. Sebab tidak ada tertulis dalam kitab Oendang-oendang Simboer Tjahaja,” tegasnya.
“Dan jika memang ada yang memaksakan melakukan Tepung Tawar, saya mau tau tercantum di Pasal berapa ayat berapa yang tertulis dalam kitab Oendang-oendang Simboer Tjahaja,” imbuhnya.
Baca Juga: Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
Ia bahkan menantang pihak yang tetap ingin memaksakan prosesi Tepung Tawar untuk menunjukkan pasal dan ayat mana dalam kitab Oendang-oendang Simboer Tjahaja yang membenarkan hal tersebut.
Sultan: Maaf Secara Kemanusiaan Bisa, Tapi Proses Hukum Harus Berjalan
Meskipun Sultan Iskandar membuka pintu bagi Willie Salim untuk meminta maaf secara langsung, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
“Kalau dia datang dan meminta maaf secara langsung, secara kemanusiaan saya maafkan. Tapi proses hukum harus terus berjalan, karena ini menyangkut marwah dan harga diri warga Sumsel, khususnya masyarakat Kota Palembang,” ungkapnya.
Sultan juga mengkritik bahwa hingga saat ini video kontroversial yang dibuat Willie Salim belum dihapus dari platform digital.
Bahkan, dalam video permintaan maaf yang telah ia unggah, masih ada cuplikan yang menunjukkan adegan orang berebut, yang dinilai masih bisa memancing emosi publik.
Tag
Berita Terkait
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
-
Shalat Idul Fitri di Palembang Berlangsung Khusyuk di Bawah Langit Mendung
-
Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Palembang, Cek Tempatnya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir, 30 Maret 2025
-
Malbi Palembang 'Terabaikan', Willie Salim Seharusnya Mencontoh Farah Quinn
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?