SuaraSumsel.id - Laporan terhadap kreator konten Willie Salim resmi diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menandai langkah serius aparat penegak hukum dalam menangani kontroversi yang muncul di tengah masyarakat.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Willie Salim memasak rendang di halaman Benteng Kuto Besak (BKB), yang dinilai mencoreng citra Kota Palembang.
Dalam konten yang diunggah, Willie Salim memberikan judul "Tragedi Rendang Hilang", sebuah frasa yang memicu rasa penasaran sekaligus kontroversi di kalangan warganet.
Video tersebut menampilkan proses memasak rendang di area Benteng Kuto Besak (BKB), namun yang menjadi sorotan adalah narasi yang mengisyaratkan bahwa rendang yang telah dimasak tiba-tiba "hilang" karena diambil oleh warga Palembang.
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 25 Maret 2025
Unggahan ini pun langsung menuai beragam reaksi, terutama dari masyarakat setempat yang merasa seolah-olah sedang disudutkan.
Sebagian menilai bahwa penyajian cerita dalam konten tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi mencoreng citra warga Palembang, seolah-olah mereka mengambil makanan tanpa izin atau mencuri.
Tidak sedikit yang menilai gaya penyampaian Willie sebagai bentuk candaan yang kurang tepat, terutama karena lokasi pembuatan konten berada di kawasan bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi.
Kini, kontroversi ini tidak hanya menjadi perbincangan di dunia maya, tetapi juga telah berujung pada ranah hukum setelah adanya laporan resmi yang menilai konten tersebut mencederai marwah kota dan warganya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa di Sumsel: DPRD Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," ujar AKBP Dwi Utomo di Palembang, Rabu (26/3).
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 25 Maret 2025
-
Aksi Mahasiswa di Sumsel: DPRD Janji Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
-
Jadwal Buka Puasa 25 Maret 2025 untuk Wilayah Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Terungkap, Jejak Digital Anggota Brimob Polda Sumsel di Balik Sabung Ayam Maut Way Kanan
-
Dihantam 3 Laporan di Polda Sumsel, Willie Salim Terancam Hukuman Berat?
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Saham BRIS Tertekan Usai Kabar Sunarso jadi Kandidat Utama Dirut BSI
-
Sunarso Jadi Kandidat Kuat Dirut BSI, Sore Ini Dikukuhkan
-
Karir Jabatan Mentok, Pegawai PPPK Eks Yayasan Perguruan Tinggi Tidar Tuntut Diangkat PNS
-
Breaking News! Eks Kadispora Kota Bekasi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,7 M
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Gratis Cair Hari Ini, Klaim Jutaan Rupiah Sebelum Kehabisan
-
Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
-
Diskon Gede! Mogu-Mogu, Hydro Coco, dan Extra Joss Turun Harga di Alfamart
-
Pesangon Tak Dibayar Rp286 Juta, 12 Eks Karyawan Sekolah Islam di Palembang Lapor Polisi
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Terjun Bebas, Segini Harganya Sekarang