Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:23 WIB
Willie Salim terancam hukuman UU ITE

SuaraSumsel.id - Kreator konten Willie Salim kini menghadapi ancaman hukum setelah kontennya mengenai hilangnya 200 kilogram daging rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang menuai kontroversi.

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menerima tiga laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut.

Laporan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk konten kreator Palembang Rondoot, organisasi DPP Gencar, serta tim hukum Ryan Gumay Lawfirm.

Mereka menilai bahwa konten Willie Salim memicu persepsi negatif terhadap masyarakat Palembang dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian di media sosial.

Baca Juga: Kemarahan Warga Palembang Kian Besar, Willie Salim Didesak Diproses Hukum

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Willie Salim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disangkakan antara lain:

  1. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi berisi ujaran kebencian atau permusuhan berbasis SARA, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur larangan mendistribusikan informasi yang bersifat pencemaran nama baik atau fitnah, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
  3. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, yang menguatkan ketentuan pencemaran nama baik di media elektronik, dengan ancaman hukuman serupa.

Para pelapor mengklaim bahwa konten Willie Salim telah menciptakan persepsi buruk terhadap warga Palembang dan menjadi pemicu komentar negatif di media sosial yang mengarah pada ujaran kebencian.

Tanggapan Pelapor: “Ini Luka bagi Warga Palembang”

Pengacara Idazril Tanjung SE SH MH MM dari tim hukum DPP Gencar menegaskan jika konten yang dibuat oleh Willie Salim telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Palembang.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam Maut Way Kanan, Anggota Polda Sumsel Ditetapkan Tersangka

“Banyak komentar negatif yang mendiskreditkan warga kami. Kami tidak bisa tinggal diam,” ujar Idazril, Sabtu (22/03/2025).

Load More