Sementara itu, kasus dugaan suap ini semakin menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat daerah dan anggota DPRD dalam skema dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.
Apakah penggeledahan ini akan membuka fakta baru?
Publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK terkait kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di daerah.
Baca Juga: BI Sumsel Gelar Susur Sungai Musi, Permudah Penukaran Uang di Wilayah Perairan
Kali ini, tim penyidik KPK menyita satu koper berisi dokumen penting saat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Kamis.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam sembilan proyek di Dinas PUPR setempat.
Dengan mengenakan rompi khusus bertuliskan KPK, sekitar 10 petugas memasuki gedung DPRD OKU sejak pukul 10.00 WIB.
Mereka menyisir beberapa ruangan strategis, termasuk ruang Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), serta Bagian Persidangan, Umum, dan Keuangan Sekretariat DPRD OKU.
Kepala Bagian Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memfasilitasi kedatangan tim KPK tersebut.
Baca Juga: Semen Baturaja Raih Predikat Very Good ACGS 2024, Bukti Tata Kelola Unggul
Penggeledahan ini menambah babak baru dalam upaya membongkar praktik korupsi di daerah, menegaskan bahwa KPK terus bergerak menindak kasus-kasus yang mencederai kepercayaan publik.
Setelah menggeledah Kantor DPRD OKU selama beberapa jam, tim KPK akhirnya keluar dengan membawa satu koper berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pembahasan APBD 2025.
Penggeledahan mencakup sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), beberapa ruang fraksi, serta sekretariat DPRD. Kepala Bagian Persidangan DPRD OKU, Ikbal Ramadhan, membenarkan bahwa tim KPK secara khusus meminta dokumen-dokumen.
Berita Terkait
-
BI Sumsel Gelar Susur Sungai Musi, Permudah Penukaran Uang di Wilayah Perairan
-
Semen Baturaja Raih Predikat Very Good ACGS 2024, Bukti Tata Kelola Unggul
-
Gedung DPRD OKU Digeledah KPK, Anggota Dewan Kompak Hilang Saat Pemeriksaan
-
Jadwal Imsak Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir pada 21 Maret 2025
-
Belasan Saksi Ungkap Fakta dalam Sidang Gugatan Kabut Asap di PN Palembang
Terpopuler
- Jangan Salah Pilih! Ini 3 Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan yang Paling Minim Perawatan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Juni: Klaim Golden Gloo Wall dan Diamond
- 5 Mobil Lawas Seharga Honda BeAT 2025: Cocok Untuk Pemula, Mesin Tak Gampang Rewel
- 5 Mobil Bekas Merek VW Termurah: Semiring Harga Avanza Bekas
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Desain Mewah Rp 80-100 Juta: Ada BMW dan Honda
Pilihan
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Bukan Kanan Atau Kiri, Ini Jalan Ekonomi yang Diambil Prabowo
-
Dugaan Malpraktik Dokter Senior RSCM, Terancam Karier Tamat Hingga Penjara 5 Tahun
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
Terkini
-
Beli 2 Gratis 1! Rekomendasi Minuman Segar Paling Worth It di Alfamart Minggu Ini
-
Lepas Hijab dan Punya Pacar Baru: Ini 7 Fakta Terbaru Olla Ramlan yang Bikin Heboh
-
Cuma di Alfamart! Paket Data 300GB Bonus Minyak Goreng 12 Liter, Cek Pilihannya
-
Benarkah Vans Mulai Ditinggalkan? Ini 7 Model yang Masih Diburu di 2025
-
Anting Emas Jadi Simbol Ekspresi Diri, Ini 7 Tren Desain 2025 yang Wajib Kamu Tahu