- Pemkot Palembang menerapkan denda hingga Rp500 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
- Sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum dan rumah ibadah bertujuan menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
- Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota Palembang.
SuaraSumsel.id - Pembuang Sampah di Palembang Bisa Disuruh Bersihkan Masjid, Efektif Bikin Jera?
Pemerintah Kota Palembang mulai serius memerangi kebiasaan buang sampah sembarangan yang selama ini masih sering terlihat di jalanan hingga kawasan sungai. Tak hanya menyiapkan denda hingga Rp500 ribu, Pemkot kini juga menyiapkan hukuman sosial bagi para pelanggar.
Salah satu bentuk sanksi yang menjadi sorotan adalah kewajiban membersihkan fasilitas umum, termasuk masjid, sekolah, hingga lingkungan sekitar.
Kebijakan ini langsung memancing perhatian warga karena dinilai cukup berbeda dibanding penindakan pelanggaran kebersihan sebelumnya yang biasanya hanya berupa teguran atau denda administratif.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa hukuman sosial disiapkan sebagai upaya memberi efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan kota.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” ujar Ratu Dewa saat sosialisasi penerapan aturan pengelolaan sampah di kawasan Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).
Selain denda, bentuk hukuman sosial yang disiapkan Pemkot Palembang justru menjadi perhatian banyak warga. Sebab pelanggar nantinya bisa diminta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum hingga rumah ibadah.
Di media sosial, wacana tersebut mulai ramai dibahas. Sebagian warga menilai hukuman sosial lebih efektif dibanding sekadar denda uang.
“Kalau disuruh bersihkan lingkungan mungkin orang jadi malu dan kapok,” tulis seorang warganet.
Namun ada juga yang mempertanyakan bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan.
Baca Juga: Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
“Yang penting benar-benar diterapkan, jangan cuma ramai di awal,” komentar warga lainnya.
Selama ini, kebiasaan membuang sampah sembarangan masih mudah ditemukan di sejumlah titik di Palembang. Mulai dari sampah plastik di pinggir jalan, limbah rumah tangga di aliran sungai, hingga pengendara yang melempar sampah dari kendaraan saat melintas.
Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab lingkungan terlihat kumuh dan saluran air mudah tersumbat saat hujan deras.
Pemerintah Kota Palembang berharap aturan baru ini bisa perlahan mengubah kebiasaan masyarakat.
Sebagai langkah pendukung, Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup juga mulai mendistribusikan sekitar 500 unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan.
Ratu Dewa bahkan turun langsung mengganti tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak sebagai simbol dimulainya gerakan kebersihan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
-
Anak Histeris Temukan Ibunya Meninggal di Sukarami Palembang, Polisi: Korban Gantung Diri
-
Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
BRI Peduli Bekali Puluhan Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan Kewirausahaan untuk Perkuat Ekonomi
-
PTBA Resmikan Pusat Pembibitan Mangrove NUSA di Pasir Sakti, Perkuat Rehabilitasi Pesisir
-
Jangan Tunggu Air Seret, Ini 5 Cara Menghemat Air PDAM Saat Kemarau Melanda Sumsel
-
Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?
-
Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan