- Pemkot Palembang menerapkan denda hingga Rp500 ribu dan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
- Sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum dan rumah ibadah bertujuan menciptakan efek jera bagi para pelanggar.
- Wali Kota Ratu Dewa menegaskan kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan kota Palembang.
SuaraSumsel.id - Pembuang Sampah di Palembang Bisa Disuruh Bersihkan Masjid, Efektif Bikin Jera?
Pemerintah Kota Palembang mulai serius memerangi kebiasaan buang sampah sembarangan yang selama ini masih sering terlihat di jalanan hingga kawasan sungai. Tak hanya menyiapkan denda hingga Rp500 ribu, Pemkot kini juga menyiapkan hukuman sosial bagi para pelanggar.
Salah satu bentuk sanksi yang menjadi sorotan adalah kewajiban membersihkan fasilitas umum, termasuk masjid, sekolah, hingga lingkungan sekitar.
Kebijakan ini langsung memancing perhatian warga karena dinilai cukup berbeda dibanding penindakan pelanggaran kebersihan sebelumnya yang biasanya hanya berupa teguran atau denda administratif.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa hukuman sosial disiapkan sebagai upaya memberi efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan kota.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” ujar Ratu Dewa saat sosialisasi penerapan aturan pengelolaan sampah di kawasan Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).
Selain denda, bentuk hukuman sosial yang disiapkan Pemkot Palembang justru menjadi perhatian banyak warga. Sebab pelanggar nantinya bisa diminta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum hingga rumah ibadah.
Di media sosial, wacana tersebut mulai ramai dibahas. Sebagian warga menilai hukuman sosial lebih efektif dibanding sekadar denda uang.
“Kalau disuruh bersihkan lingkungan mungkin orang jadi malu dan kapok,” tulis seorang warganet.
Namun ada juga yang mempertanyakan bagaimana mekanisme penerapannya di lapangan.
Baca Juga: Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
“Yang penting benar-benar diterapkan, jangan cuma ramai di awal,” komentar warga lainnya.
Selama ini, kebiasaan membuang sampah sembarangan masih mudah ditemukan di sejumlah titik di Palembang. Mulai dari sampah plastik di pinggir jalan, limbah rumah tangga di aliran sungai, hingga pengendara yang melempar sampah dari kendaraan saat melintas.
Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab lingkungan terlihat kumuh dan saluran air mudah tersumbat saat hujan deras.
Pemerintah Kota Palembang berharap aturan baru ini bisa perlahan mengubah kebiasaan masyarakat.
Sebagai langkah pendukung, Pemkot Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup juga mulai mendistribusikan sekitar 500 unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan.
Ratu Dewa bahkan turun langsung mengganti tempat sampah yang rusak di kawasan Kambang Iwak sebagai simbol dimulainya gerakan kebersihan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Berlaku di Palembang, Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
-
Anak Histeris Temukan Ibunya Meninggal di Sukarami Palembang, Polisi: Korban Gantung Diri
-
Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?