Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:37 WIB
Gedung DPRD OKU digeledah KPK, tidak ada anggota Dewan yang hadir di kantor.

Hal ini membuat proses penggeledahan berjalan tanpa interaksi langsung dengan para wakil rakyat yang berkantor di gedung tersebut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah dengan menetapkan tiga anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus fee proyek di Dinas PUPR OKU.

Mereka adalah FJ, anggota Komisi III; FH, Ketua Komisi III, serta UH, Ketua Komisi II DPRD OKU.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta dua pihak swasta, MFZ dan ASS, sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat dari dugaan "jatah pokir" dalam pembahasan APBD 2025.

Baca Juga: Pasca OTT KPK di OKU: Bupati Teddy Meilwansyah Buka Suara, Ini Pernyataannya

Skema korupsi ini terungkap setelah KPK menemukan bahwa pokir yang seharusnya untuk aspirasi rakyat justru dialihkan menjadi proyek fisik di bawah Dinas PUPR, dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar sebelum akhirnya dipangkas menjadi Rp35 miliar.

Meski demikian, fee proyek tetap dipatok sebesar 20 persen atau setara Rp7 miliar.

Bahkan, lonjakan anggaran Dinas PUPR dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar semakin menguatkan dugaan adanya praktik kompromi politik demi kepentingan pribadi.

Puncaknya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (15/3/2025), KPK mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini semakin menegaskan bahwa praktik korupsi masih mengakar di daerah, meski upaya pemberantasan terus digencarkan.

Baca Juga: Misteri Pendidikan M Fahrudin: Latar Belakang yang Tak Banyak Diketahui Publik

Bupati Teddy menghadiri forkominda se Sumsel


 

Load More