SuaraSumsel.id - Nama M Fahrudin kini menjadi sorotan tajam setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengguncang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Politisi Partai Hanura ini ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sebagai Ketua Komisi III DPRD OKU, Fahrudin memiliki peran strategis dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 terutama dalam menentukan proyek-proyek pembangunan yang didanai dari APBD.
Namun, namanya kini tercoreng akibat dugaan bancakan anggaran yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Latar Belakang Pendidikan M Fahrudin: Masih Misteri?
Di tengah ramainya pemberitaan mengenai kasus korupsinya, publik mulai mempertanyakan jejak pendidikan M Fahrudin. Sayangnya, hingga saat ini, latar belakang pendidikannya belum banyak diungkap ke publik.
Berbeda dengan banyak politisi lain yang kerap mempublikasikan riwayat akademiknya sebagai modal legitimasi kepemimpinan, informasi mengenai sekolah atau perguruan tinggi tempat Fahrudin menempuh pendidikan masih minim.
Banyak pihak kini menyoroti apakah faktor pendidikan ini turut berpengaruh terhadap cara ia menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.
Sejumlah pakar menilai bahwa latar belakang akademik seorang pejabat publik dapat mencerminkan integritas dan kemampuannya dalam mengelola kebijakan daerah.
Baca Juga: Kader PDIP OKU Dicokok KPK, Ketua DPD Sumsel Giri Ramanda Angkat Bicara
Dari DPRD hingga Skandal Suap: Karier Politik yang Hancur
M Fahrudin bukanlah sosok asing di dunia politik OKU. Sebagai Ketua DPC Partai Hanura OKU, ia memiliki pengaruh besar dalam partai dan bahkan mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan langsung dari Sekjen DPP Hanura, Benny Rhamdani, di Jakarta.
Namun, karier politiknya kini berada di ujung tanduk setelah KPK mengungkap dugaan suap terkait proyek infrastruktur di OKU.
Bersama dua rekannya, Ferlan Juliansyah dan Umi Hartati, Fahrudin diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek fisik dengan nilai awal Rp 40 miliar.
Belakangan, nilai proyek tersebut dikurangi menjadi Rp 35 miliar, tetapi fee yang disepakati tetap 20 persen, dengan total dugaan uang suap mencapai Rp 7 miliar.
Pada 13 Maret 2025, menjelang Idul Fitri, Fahrudin bersama anggota dewan lainnya menagih bagian mereka kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Uang sebesar Rp 2,2 miliar akhirnya diserahkan oleh pihak swasta, sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Harta Kekayaan M Fahrudin: Nyaris Rp 2 Miliar!
Meski informasi mengenai pendidikannya masih minim, data LHKPN menunjukkan bahwa Fahrudin memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1,9 miliar. Berikut rinciannya:
Tanah dan Bangunan: Rp 1,2 miliar
Kendaraan Pribadi: Rp 400 juta
Kas dan Setara Kas: Rp 300 juta
Total Kekayaan: Rp 1,9 miliar
Namun, KPK mengungkap bahwa dalam kasus ini, Fahrudin sempat membeli mobil Toyota Fortuner baru dari hasil fee proyek yang diterimanya. Mobil ini kini dijadikan barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman: Terancam 20 Tahun Penjara
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus ini, M Fahrudin dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya dari KPK serta nasib proyek-proyek yang diduga menjadi bagian dari praktik kotor ini.
Akankah kasus ini membuka skandal korupsi yang lebih besar di OKU?
Kini, masyarakat menanti kelanjutan proses hukum terhadap Umi dan para tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang mengguncang Kabupaten OKU ini.
Berita Terkait
-
Kader PDIP OKU Dicokok KPK, Ketua DPD Sumsel Giri Ramanda Angkat Bicara
-
Pasca OTT KPK, Pemkab OKU Sepi: Ke Mana Bupati Teddy Meilwansyah?
-
KPK Selidiki Peran Bupati OKU dalam Skandal Suap DPRD dan Dinas PUPR
-
Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK
-
Gubernur Sumsel Soal OTT Pejabat OKU: Ini Jadi Pembelajaran bagi Semua
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Hingga Akhir Triwulan II tahun Ini, BRI Telah Menyalurkan KUR Sebesar Rp83,88 Triliun
-
UMKM Aiko Maju Tumbuh Bersama BRI dan Program MBG di Kepulauan Siau
-
Promo Merdeka Wyndham Opi: Menginap Dapat Tumpeng & Buffet Rp80 Ribu
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang