SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan bancakan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Selain itu, dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga turut dijerat dalam kasus ini.
Baca Juga: Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa dalam proses transaksi fee proyek tersebut, terdapat indikasi keterlibatan pihak lainnya.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, serta pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan Teddy Meilwansyah dalam kasus ini, termasuk mencari keberadaannya setelah ia tidak diketahui saat hendak dimintai keterangan.
Fee Proyek Bernilai Miliaran, Skandal yang Mengguncang OKU
Kasus ini bermula dari permintaan "jatah" pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang dikonversi menjadi proyek fisik. Fee yang disepakati dari proyek tersebut mencapai 20 persen, dengan total suap yang disepakati sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Soal OTT Pejabat OKU: Ini Jadi Pembelajaran bagi Semua
Menjelang Idulfitri, anggota DPRD OKU menagih jatah fee mereka ke Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Ia kemudian menjanjikan pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah disiapkan sebelumnya, di antaranya:
- 1
- 2
Berita Terkait
-
UU BUMN Cabut Status Penyelenggara Negara: Apa Dampaknya untuk Rakyat?
-
Hari Ini, Jaksa KPK Boyong Saeful Bahri dan Riezky Aprilia ke Sidang Hasto PDIP
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel
-
Petinggi BUMN Kini Tak Bisa Dijerat Kasus Korupsi? Pimpinan KPK: Tergantung Perbuatannya!
-
Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!
Tag
Terpopuler
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
- 10 Sunscreen Favorit Tasya Farasya: Murah Meriah dan Ampuh Lindungi UV
Pilihan
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
-
6 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Tahun 2025, Harga di Bawah Rp3 Juta
-
Lagi! Sidang Mediasi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Deadlock, Ini Penyebabnya
-
3 Laga Penentu Nasib: Ong Kim Swee Tekankan Ujian Mental Persis Solo!
-
Erick Thohir Bongkar Strategi Jitu Alasan TC Timnas Indonesia Berlangsung di Bali
Terkini
-
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?
-
Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
-
Iuran Wajib Wisuda Sekolah Dasar Rp300 Ribu di Palembang Picu Protes
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
-
Program MBG Dihentikan Sementara Setelah 174 Siswa di PALI Diduga Keracunan