SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro, mantan Manajer Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta-fakta baru yang mengarah pada kemungkinan pengembangan perkara.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Bambang Anggono mengungkapkan bahwa proyek Retrofit Soot Blowing dengan pagu awal Rp 52 miliar tidak berjalan begitu saja, melainkan melalui berbagai proses perizinan hingga akhirnya disetujui oleh pimpinan PLN pusat.
Baca Juga: Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
Proyek ini kemudian dikerjakan oleh PT Truba Engineering yang dipimpin oleh terdakwa Nehemia Indrajaya.
“Saya mengenal Nehemia sejak tahun 2017. PT Truba Engineering mendapatkan kontrak kerja untuk pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam dengan anggaran awal Rp 52 miliar, sebelum mengalami perubahan harga menjadi Rp 75 miliar pada Agustus,” ungkap Bambang di hadapan majelis hakim.
Bambang juga menjelaskan bahwa kenaikan anggaran tersebut berawal dari laporan terdakwa Budi Widi Asmoro yang menyampaikan adanya perubahan harga.
“Saat itu Budi masuk ke ruangan saya dan mengatakan ada perubahan angka anggaran menjadi Rp 75 miliar. Saya hanya menekankan bahwa jika ada revisi anggaran atau riset, silakan saja,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa semua tahapan proyek dilakukan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan pimpinan PLN. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan terkait proyek tersebut tidak hanya melibatkan para terdakwa, tetapi juga melibatkan pengambil kebijakan
Baca Juga: Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Terdakwa Nehemia Indrajaya dalam keterangannya mengaku bahwa PT Truba Engineering hanya berfokus pada proyek PLN dan telah menjadi rekanan PLN sejak 2008. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai detail proyek ini, Nehemia mengaku banyak lupa dan tidak ingat.
Berita Terkait
-
PLN IP Tambah Pasokan Daya Listrik 949 MW Pada 2024 dan Lebih dari 2.000 MW di 2025
-
Mudik Gratis PLN Sumut 2025 Sediakan 576 Tiket: Ini Rute, Jadwal dan Syaratnya
-
PLN Indonesia Power Penuhi Daya Listrik 19,5 Gigawatt untuk Terangi Ramadan
-
Cek Fakta: Link Perpanjangan Program Diskon Listrik PLN 50 Persen
-
PLN Turunkan 69 Ribu Personel Special Force untuk Siaga Kelistrikan Ramadan dan Idulfitri 2025
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sedekah Kuota Ramadan! Tri Ajak Anak Muda Berbagi Kebaikan Hanya dengan Satu Klik
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir 13 Ramadan 1446 H
-
Sindikat Solar Subsidi Terbongkar, Kakak Beradik Ditangkap Saat Beraksi di SPBU Palembang
-
Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari, Haji Alim Akhirnya Dibantarkan ke RS Setelah 3 Hari Ditahan
-
Kasus Retrofit Soot Blowing PLN: Pengakuan Terdakwa Bongkar Alur Mark Up Proyek Rp 75 Miliar