SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro, mantan Manajer Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel, dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta-fakta baru yang mengarah pada kemungkinan pengembangan perkara.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Bambang Anggono mengungkapkan bahwa proyek Retrofit Soot Blowing dengan pagu awal Rp 52 miliar tidak berjalan begitu saja, melainkan melalui berbagai proses perizinan hingga akhirnya disetujui oleh pimpinan PLN pusat.
Proyek ini kemudian dikerjakan oleh PT Truba Engineering yang dipimpin oleh terdakwa Nehemia Indrajaya.
“Saya mengenal Nehemia sejak tahun 2017. PT Truba Engineering mendapatkan kontrak kerja untuk pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam dengan anggaran awal Rp 52 miliar, sebelum mengalami perubahan harga menjadi Rp 75 miliar pada Agustus,” ungkap Bambang di hadapan majelis hakim.
Bambang juga menjelaskan bahwa kenaikan anggaran tersebut berawal dari laporan terdakwa Budi Widi Asmoro yang menyampaikan adanya perubahan harga.
“Saat itu Budi masuk ke ruangan saya dan mengatakan ada perubahan angka anggaran menjadi Rp 75 miliar. Saya hanya menekankan bahwa jika ada revisi anggaran atau riset, silakan saja,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa semua tahapan proyek dilakukan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan pimpinan PLN. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan terkait proyek tersebut tidak hanya melibatkan para terdakwa, tetapi juga melibatkan pengambil kebijakan
Baca Juga: Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
Terdakwa Nehemia Indrajaya dalam keterangannya mengaku bahwa PT Truba Engineering hanya berfokus pada proyek PLN dan telah menjadi rekanan PLN sejak 2008. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai detail proyek ini, Nehemia mengaku banyak lupa dan tidak ingat.
Dalam persidangan, Nehemia juga menjelaskan bahwa PT Truba Engineering memiliki struktur kepemilikan saham di mana dirinya memegang 95% saham, sementara 5% saham lainnya dimiliki oleh Yungdi Rosady, yang diketahui merupakan mertuanya sendiri.
Keterangan Nehemia semakin menarik perhatian ketika Jaksa menanyakan tentang perkenalannya dengan terdakwa Budi Widi Asmoro serta awal mula pengerjaan proyek ini.
Nehemia mengungkapkan bahwa informasi mengenai proyek tersebut diperolehnya dari Erick Retiawan, Direktur PT Austindo, yang merupakan perusahaan afiliasi dari perusahaan Jerman Clyde Bergerman.
“Saat itu saya bertemu Erick di kantor PLN. Ia menyampaikan ada proyek pengadaan Soot Blowing senilai Rp 52 miliar. Kemudian terjadi kesepakatan antara PT Austindo dan PT Truba Engineering untuk mengerjakan proyek tersebut dengan harga kesepakatan 1 juta Euro per unit alat yang diganti,” jelas Nehemia.
Nehemia juga menjelaskan bahwa teknis pengadaan barang dilakukan dengan cara pengiriman dari Jerman ke Singapura, lalu ke Indonesia melalui PT Austindo.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Buku Ajar Kurikulum Konversi Motor Listrik, Inovasi Kreatif Edukasi Energi Bersih
-
Program Light Up The Dream PLN S2JB Salurkan Bantuan Listrik Gratis Rp 122 Juta
-
3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam Ditahan KPK, Negara Rugi Rp25 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
Terkini
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI
-
Tarif Baru Penerbangan Perintis Susi Air 2026, Rute Pagar Alam-Palembang Mulai Rp365 Ribuan
-
Air Naik Saat Warga Terlelap, 7 Fakta Banjir Rendam Empat Desa di OKU Timur