Dalam persidangan, Nehemia juga menjelaskan bahwa PT Truba Engineering memiliki struktur kepemilikan saham di mana dirinya memegang 95% saham, sementara 5% saham lainnya dimiliki oleh Yungdi Rosady, yang diketahui merupakan mertuanya sendiri.
Keterangan Nehemia semakin menarik perhatian ketika Jaksa menanyakan tentang perkenalannya dengan terdakwa Budi Widi Asmoro serta awal mula pengerjaan proyek ini.
Nehemia mengungkapkan bahwa informasi mengenai proyek tersebut diperolehnya dari Erick Retiawan, Direktur PT Austindo, yang merupakan perusahaan afiliasi dari perusahaan Jerman Clyde Bergerman.
“Saat itu saya bertemu Erick di kantor PLN. Ia menyampaikan ada proyek pengadaan Soot Blowing senilai Rp 52 miliar. Kemudian terjadi kesepakatan antara PT Austindo dan PT Truba Engineering untuk mengerjakan proyek tersebut dengan harga kesepakatan 1 juta Euro per unit alat yang diganti,” jelas Nehemia.
Baca Juga: Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
Nehemia juga menjelaskan bahwa teknis pengadaan barang dilakukan dengan cara pengiriman dari Jerman ke Singapura, lalu ke Indonesia melalui PT Austindo.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyoroti bahwa dalam sidang ini, Nehemia memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksiannya saat diperiksa sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saudara terdakwa, keterangan Anda berubah-ubah. Anda telah disumpah, dan saat pemeriksaan Anda sudah membaca seluruh keterangan Anda sebelumnya,” tegas Jaksa.
Dugaan bahwa Nehemia bersama Budi Widi Asmoro dan Erick Retiawan melakukan markup harga proyek semakin kuat. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pengadaan Soot Blowing ini disinyalir telah dimanipulasi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Selain itu, fakta bahwa Nehemia adalah pemegang saham mayoritas PT Truba Engineering memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi dalam proyek ini. Dengan kepemilikan saham sebesar 95%, Nehemia diyakini memiliki kendali penuh dalam menentukan harga proyek dan keuntungan perusahaan.
Baca Juga: Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Jaksa KPK dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan bahwa modus korupsi dalam proyek ini melibatkan manipulasi dokumen penawaran dengan menentukan keuntungan hingga 20-25% dari harga dasar barang.
Berita Terkait
-
PLN IP Perkuat Industri PLTS dari Hulu ke Hilir
-
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: LavAni Lolos ke Grand Final Usai Kalahkan Bank SumselBabel
-
SPBH Milik PLN IP Jadi Cerminan Kesiapan RI Membangun Infrastruktur Ekosistem Hidrogen
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
Herman Deru Kembali Pimpin NasDem Sumsel, Siapkan Gebrakan Untuk Pemilu 2029
-
Polemik Wisuda Sekolah di Sumsel: Diimbau Sederhana, Potensi Pungutan Jadi Sorotan
-
Selalu Segar Setiap Saat, Deodorant Fair Indomaret Siap Temani Aktivitasmu
-
Drama Pelarian 8 Tahanan Polres Lahat: 3 Ditangkap Cepat, 5 Masih Menghilang
-
Banjir Rezeki! DANA Kaget Kembali Bagi Saldo Rp300.000, Buruan Klaim