Jaksa Penuntut Umum KPK menyoroti bahwa dalam sidang ini, Nehemia memberikan keterangan yang berbeda dengan kesaksiannya saat diperiksa sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saudara terdakwa, keterangan Anda berubah-ubah. Anda telah disumpah, dan saat pemeriksaan Anda sudah membaca seluruh keterangan Anda sebelumnya,” tegas Jaksa.
Dugaan bahwa Nehemia bersama Budi Widi Asmoro dan Erick Retiawan melakukan markup harga proyek semakin kuat. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pengadaan Soot Blowing ini disinyalir telah dimanipulasi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Selain itu, fakta bahwa Nehemia adalah pemegang saham mayoritas PT Truba Engineering memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi dalam proyek ini. Dengan kepemilikan saham sebesar 95%, Nehemia diyakini memiliki kendali penuh dalam menentukan harga proyek dan keuntungan perusahaan.
Jaksa KPK dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan bahwa modus korupsi dalam proyek ini melibatkan manipulasi dokumen penawaran dengan menentukan keuntungan hingga 20-25% dari harga dasar barang.
Hal ini diduga dilakukan dengan bersekongkol bersama kedua terdakwa lainnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perkembangan sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat dugaan keterlibatan pihak lain yang semakin menguat.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan adanya kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi PLN pusat dan perusahaan asing dalam skandal korupsi yang merugikan negara ini.
Baca Juga: Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan semakin membuka tabir skandal ini.
Tag
Berita Terkait
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Buku Ajar Kurikulum Konversi Motor Listrik, Inovasi Kreatif Edukasi Energi Bersih
-
Program Light Up The Dream PLN S2JB Salurkan Bantuan Listrik Gratis Rp 122 Juta
-
3 Tersangka Korupsi PLTU Bukit Asam Ditahan KPK, Negara Rugi Rp25 Miliar
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prabowo Datang ke Bangka, Ratusan Penambang Kepung Kantor PT Timah: Ini Soal Perut!
-
Bunga Bukan Cuma Buat Cewek, Kayu Bukan Cuma Buat Cowok. Bongkar Tren Parfum Genderless
-
Nyesek! Cuma Nunggak Paylater, KPR Ditolak? Ini 5 Cara 'Cuci Nama' di SLIK OJK
-
Masuk ke Night City: Ini Kumpulan Prompt AI untuk Gaya Cyberpunk Neon ala Blade Runner
-
Alih Kelola Smelter ke PT Timah: Solusi Strategis atau Beban Baru bagi BUMN Tambang?