SuaraSumsel.id - Pada tanggal 13 Maret 2025 atau bertepatan dengan 13 Ramadan 1446 Hijriah, umat Muslim di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam akan menjalankan ibadah puasa.
Berikut adalah jadwal imsakiyah untuk keempat kota tersebut pada tanggal tersebut:
Kota Palembang:
Imsak: 04.42 WIB
Subuh: 04.52 WIB
Zuhur: 12.14 WIB
Asar: 15.13 WIB
Maghrib: 18.17 WIB
Isya: 19.26 WIB
Kota Lubuklinggau:
Imsak: 04.42 WIB
Subuh: 04.52 WIB
Zuhur: 12.14 WIB
Asar: 15.13 WIB
Maghrib: 18.17 WIB
Isya: 19.26 WIB
Kota Prabumulih:
Imsak: 04.42 WIB
Subuh: 04.52 WIB
Zuhur: 12.14 WIB
Asar: 15.13 WIB
Maghrib: 18.17 WIB
Isya: 19.26 WIB
Kota Pagar Alam:
Baca Juga: Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
Imsak: 04.42 WIB
Subuh: 04.52 WIB
Zuhur: 12.14 WIB
Asar: 15.13 WIB
Maghrib: 18.17 WIB
Isya: 19.26 WIB
Perlu dicatat bahwa jadwal imsakiyah di atas didasarkan pada data untuk Kota Palembang.
Meskipun waktu sholat di kota-kota lain seperti Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam cenderung serupa disarankan untuk merujuk pada sumber resmi setempat atau Kementerian Agama untuk memastikan akurasi waktu sholat dan imsakiyah di masing-masing daerah.
Menjelang waktu imsak, umat Muslim dianjurkan untuk menyelesaikan santap sahur sebagai persiapan menjalankan ibadah puasa sepanjang hari.
Waktu imsak biasanya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh sebagai bentuk kehati-hatian.
Setelah adzan Subuh berkumandang, umat Muslim melaksanakan sholat Subuh dan memulai puasa hingga waktu Maghrib tiba, yang ditandai dengan adzan Maghrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.
Tag
Berita Terkait
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban
-
Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang 12 Ramadan 1446 Hijriah dan Niat Puasa
-
Kondisi Haji Halim Ali Melemah di Rutan, Butuh 26 Tabung Oksigen tapi Hanya Dapat Dua
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia
-
Listrik Padam di Sejumlah Kawasan Palembang Hari Ini, Cek Wilayah dan Jadwalnya
-
Terjebak Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah Hukum Untuk Selamatkan Diri!
-
7 Tips Memutihkan Gigi Secara Aman di Rumah, Solusi Murah Tanpa Harus ke Dokter
-
Telkomsel Bagi-Bagi Ribuan Menit Nelpon! Surprise Deal Cuma Berlaku 5 Hari