Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 12 Maret 2025 | 22:31 WIB
Kapal tongkang batu bara tabrak rumah apung di Sungai Musi Palembang [istock]

SuaraSumsel.id - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Sungai Musi, Palembang, ketika sebuah kapal tongkang bermuatan batu bara menabrak rumah apung milik warga.

Kejadian yang berlangsung pada Rabu sore sekitar pukul 16.09 WIB ini tidak hanya merusak rumah apung, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada tiga perahu getek milik warga setempat.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, kapal tongkang bernama Kapuas Jaya 3023 yang mengangkut batubara tersebut ditarik oleh tugboat Johan Jaya 171.

Kapal ini berlayar dari jetty PT Bukit Asam menuju tujuan yang belum diketahui. Saat melintasi kawasan Kramasan, Palembang, kapal tongkang tersebut kehilangan kendali dan menabrak rumah apung yang berada di tepian Sungai Musi.

Baca Juga: Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan

Salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut merekam momen menegangkan itu.

Dalam video yang beredar di media sosial, terdengar jelas teriakan histeris warga saat tongkang bermuatan batubara menghantam rumah apung. Selain itu, tampak tiga perahu getek yang mengalami kerusakan parah akibat benturan tersebut.

Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak berwenang.

Namun, beberapa dugaan sementara menyebutkan bahwa arus sungai yang deras dan kurangnya manuver dari tugboat penarik bisa menjadi faktor penyebab insiden ini. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab utama dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerugian materiil dirasakan oleh pemilik rumah apung dan perahu yang rusak.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Palembang 12 Ramadan 1446 Hijriah dan Niat Puasa

Warga sekitar merasa khawatir dengan kejadian ini, mengingat Sungai Musi merupakan jalur transportasi utama bagi kapal-kapal besar, termasuk tongkang bermuatan batubara.

Load More