SuaraSumsel.id - Nama Haji Halim Ali, pengusaha tersohor yang dijuluki Crazy Rich Sumsel, kini menjadi perhatian publik, akibat kasus dugaan korupsi. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi proyek jalan tol Palembang-Jambi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan bukti kuat bahwa Haji Halim Ali memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan pembayaran dari negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Namun, melalui berbagai cara, tersangka diduga memalsukan dokumen administratif untuk mengubah status lahan tersebut menjadi miliknya secara ilegal.
Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan surat tanah dan manipulasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengurusan dokumen palsu tersebut.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Haji Halim Ali dan Amin Mansyur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025.
Senin (10/3/2025), Haji Halim resmi ditahan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang. Ia tiba di Kejati Sumsel dengan mobil ambulans, dikawal ketat oleh jaksa dan petugas medis. Begitu turun, ia tampak menggunakan tabung oksigen dan masuk dengan ranjang pasien.
Namun, saat hendak diperiksa, Haji Halim menolak memberikan keterangan kepada penyidik. Akibat sikapnya tersebut, tim kejaksaan langsung mengambil langkah tegas dengan menahannya selama 20 hari ke depan.
"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan," tegas Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi.
Ancaman Hukuman dan Dampak bagi Proyek Tol
Baca Juga: Di Usia 87 Tahun, Crazy Rich Sumsel Haji Halim Ali Ditahan di Rutan Pakjo
Haji Halim Ali dan Amin Mansyur dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum pidana penjara dan denda yang berat.
Kasus ini juga menjadi pukulan bagi proyek strategis nasional Tol Betung-Tempino Jambi, yang seharusnya mempercepat konektivitas di Sumatera. Dugaan manipulasi dalam proses ganti rugi lahan bisa memperlambat progres pembangunan dan merugikan negara.
Publik menantikan bagaimana proses hukum terhadap Haji Halim Ali akan berlangsung. Akankah kasus ini menyeret nama-nama besar lainnya? Atau justru membuka tabir praktik serupa di proyek infrastruktur lain?
Tag
Berita Terkait
-
Di Usia 87 Tahun, Crazy Rich Sumsel Haji Halim Ali Ditahan di Rutan Pakjo
-
Dibawa Paksa dengan Ambulans, Haji Alim Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
-
Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
-
Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol
-
Haji Halim Ali Tersangka Korupsi Lahan Tol Datang ke Kejati Sumsel dengan Ambulans
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?