SuaraSumsel.id - Nama Haji Halim Ali, pengusaha tersohor yang dijuluki Crazy Rich Sumsel, kini menjadi perhatian publik, akibat kasus dugaan korupsi. Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi proyek jalan tol Palembang-Jambi.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan bukti kuat bahwa Haji Halim Ali memalsukan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan pembayaran dari negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa lahan yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan kawasan hutan negara yang tidak bisa dimiliki secara pribadi. Namun, melalui berbagai cara, tersangka diduga memalsukan dokumen administratif untuk mengubah status lahan tersebut menjadi miliknya secara ilegal.
Modus yang digunakan melibatkan pemalsuan surat tanah dan manipulasi administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengurusan dokumen palsu tersebut.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Haji Halim Ali dan Amin Mansyur sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025.
Senin (10/3/2025), Haji Halim resmi ditahan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang. Ia tiba di Kejati Sumsel dengan mobil ambulans, dikawal ketat oleh jaksa dan petugas medis. Begitu turun, ia tampak menggunakan tabung oksigen dan masuk dengan ranjang pasien.
Namun, saat hendak diperiksa, Haji Halim menolak memberikan keterangan kepada penyidik. Akibat sikapnya tersebut, tim kejaksaan langsung mengambil langkah tegas dengan menahannya selama 20 hari ke depan.
"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan," tegas Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi.
Ancaman Hukuman dan Dampak bagi Proyek Tol
Baca Juga: Di Usia 87 Tahun, Crazy Rich Sumsel Haji Halim Ali Ditahan di Rutan Pakjo
Haji Halim Ali dan Amin Mansyur dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum pidana penjara dan denda yang berat.
Kasus ini juga menjadi pukulan bagi proyek strategis nasional Tol Betung-Tempino Jambi, yang seharusnya mempercepat konektivitas di Sumatera. Dugaan manipulasi dalam proses ganti rugi lahan bisa memperlambat progres pembangunan dan merugikan negara.
Publik menantikan bagaimana proses hukum terhadap Haji Halim Ali akan berlangsung. Akankah kasus ini menyeret nama-nama besar lainnya? Atau justru membuka tabir praktik serupa di proyek infrastruktur lain?
Tag
Berita Terkait
-
Di Usia 87 Tahun, Crazy Rich Sumsel Haji Halim Ali Ditahan di Rutan Pakjo
-
Dibawa Paksa dengan Ambulans, Haji Alim Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
-
Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
-
Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol
-
Haji Halim Ali Tersangka Korupsi Lahan Tol Datang ke Kejati Sumsel dengan Ambulans
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo
-
12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
-
Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama
-
Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh