SuaraSumsel.id - Haji Halim Ali, pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Sumsel resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan Tol Palembang-Jambi. Di usianya yang sudah menginjak 87 tahun, pria yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
Pada Senin (10/3/2025), Haji Halim tiba di Kejati Sumsel dengan menggunakan ambulans. Puluhan jaksa dan petugas medis mengawal ketat kedatangannya. Ia tampak diturunkan dengan ranjang pasien sambil membawa tabung oksigen yang sebelum akhirnya dibawa masuk untuk pemeriksaan.
Dalam prosesnya, Haji Halim menolak diperiksa oleh penyidik. Sikapnya tersebut membuat tim Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan di Rutan Kelas 1A Palembang," tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi.
Haji Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin Mansyur (mantan pegawai BPN Muba) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga kuat memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi terkait pengadaan tanah tol demi mendapatkan keuntungan besar dalam proses ganti rugi lahan.
Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Haji Halim Ali dan Amin Mansyur dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Kami menetapkan HA dan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat mengingat usia Haji Halim yang sudah 87 tahun, serta statusnya sebagai pengusaha kaya raya di Sumatera Selatan. Meski usianya sudah senja, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dibawa Paksa dengan Ambulans, Haji Alim Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penahanan ini, masyarakat pun bertanya-tanya: Bagaimana nasib bisnis raksasa Haji Halim Ali? Akankah kasus ini menyeret nama-nama lain? Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menghebohkan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Dibawa Paksa dengan Ambulans, Haji Alim Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
-
Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
-
Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol
-
Haji Halim Ali Tersangka Korupsi Lahan Tol Datang ke Kejati Sumsel dengan Ambulans
-
Sosok Haji Halim: Pengusaha Ternama Sumsel Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Tol
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah
-
Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?