SuaraSumsel.id - Haji Halim Ali, pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Sumsel resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen lahan Tol Palembang-Jambi. Di usianya yang sudah menginjak 87 tahun, pria yang merupakan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia harus menjalani masa penahanan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.
Pada Senin (10/3/2025), Haji Halim tiba di Kejati Sumsel dengan menggunakan ambulans. Puluhan jaksa dan petugas medis mengawal ketat kedatangannya. Ia tampak diturunkan dengan ranjang pasien sambil membawa tabung oksigen yang sebelum akhirnya dibawa masuk untuk pemeriksaan.
Dalam prosesnya, Haji Halim menolak diperiksa oleh penyidik. Sikapnya tersebut membuat tim Kejati Sumsel mengambil langkah tegas dengan langsung melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan.
"Karena tersangka menolak diperiksa, maka penyidik melakukan upaya paksa dengan tindakan penahanan di Rutan Kelas 1A Palembang," tegas Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi.
Haji Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama Amin Mansyur (mantan pegawai BPN Muba) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga kuat memalsukan dokumen pemeriksaan administrasi terkait pengadaan tanah tol demi mendapatkan keuntungan besar dalam proses ganti rugi lahan.
Roy Riyadi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Haji Halim Ali dan Amin Mansyur dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Kami menetapkan HA dan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat mengingat usia Haji Halim yang sudah 87 tahun, serta statusnya sebagai pengusaha kaya raya di Sumatera Selatan. Meski usianya sudah senja, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dibawa Paksa dengan Ambulans, Haji Alim Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan penahanan ini, masyarakat pun bertanya-tanya: Bagaimana nasib bisnis raksasa Haji Halim Ali? Akankah kasus ini menyeret nama-nama lain? Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menghebohkan ini.
Tag
Berita Terkait
-
Dibawa Paksa dengan Ambulans, Haji Alim Akhirnya Ditahan di Rutan Pakjo Palembang
-
Haji Alim Ogah Diperiksa, Hingga Langsung Ditahan Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol
-
Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol
-
Haji Halim Ali Tersangka Korupsi Lahan Tol Datang ke Kejati Sumsel dengan Ambulans
-
Sosok Haji Halim: Pengusaha Ternama Sumsel Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Tol
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY