SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Palembang-Jambi.
Ia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin (10/3/2025). Haji Halim tiba di Kejati Sumsel sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan mobil ambulans.
Ia dikawal puluhan jaksa dan petugas medis. Saat keluar dari ambulans, ia tampak didorong menggunakan ranjang pasien sambil membawa tabung oksigen. Meski dalam kondisi tersebut, pemeriksaan tetap berlangsung sesuai prosedur hukum.
Kejaksaan: Haji Halim Ali Resmi Berstatus Tersangka
Baca Juga: Sosok Haji Halim: Pengusaha Ternama Sumsel Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Tol
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan bahwa Haji Halim Ali memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai tersangka.
"Ya benar, Haji Halim memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel, sekarang sedang kita periksa," ujar Roy, Senin (10/3/2025).
Kejari Musi Banyuasin sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, baik di Palembang maupun di Musi Banyuasin (Muba). Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Haji Halim Ali (HA), seorang konglomerat ternama, dan Amin Mansyur (AM), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.
Penetapan tersangka terhadap HA dan AM didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Penyidik menilai alat bukti yang diperoleh sudah cukup untuk menjerat keduanya sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025," tegas Roy Riyadi.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tarif Jalan Tol Naik Tahun 2025, Ini 38 Daftar Ruas yang Terdampak
-
Pemerintah Ungkap Nasib Pembangunan Tol Puncak Setelah Efisiensi Anggaran
-
Tol Beton Bikin Mobil Awet? Ini Faktanya dan Tips Berkendara Aman
-
Selamat dari Ketinggian 5 Meter: Kisah Mengagumkan BMW 7 Series dan Teknologi Penyelamatnya
-
Berkendara Nyaman dan Aman di Jalan Beton, Ini Tipsnya
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi Pelembap untuk Remaja, Aman dengan Harga Terjangkau
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Terkini
-
Mimpi Jadi Pemain SFC? Ini Syarat Mudah Daftar EPA U-20 Untukmu!
-
Mau Pinjam Uang Tanpa Ribet? Ini Aplikasi yang Cair dalam 24 Jam Resmi OJK
-
Siapa Cepat Dia Dapat! Link Dana Kaget Terbaru Sudah Menanti
-
PPDS FK Unsri DisarankanTempuh Jalur Hukum Usai Ditendang Dokter RSMH
-
Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif