SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Palembang-Jambi.
Ia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Senin (10/3/2025). Haji Halim tiba di Kejati Sumsel sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan mobil ambulans.
Ia dikawal puluhan jaksa dan petugas medis. Saat keluar dari ambulans, ia tampak didorong menggunakan ranjang pasien sambil membawa tabung oksigen. Meski dalam kondisi tersebut, pemeriksaan tetap berlangsung sesuai prosedur hukum.
Kejaksaan: Haji Halim Ali Resmi Berstatus Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan bahwa Haji Halim Ali memenuhi panggilan Kejati Sumsel sebagai tersangka.
"Ya benar, Haji Halim memenuhi panggilan sebagai tersangka di Kejati Sumsel, sekarang sedang kita periksa," ujar Roy, Senin (10/3/2025).
Kejari Musi Banyuasin sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, baik di Palembang maupun di Musi Banyuasin (Muba). Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Haji Halim Ali (HA), seorang konglomerat ternama, dan Amin Mansyur (AM), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar.
Penetapan tersangka terhadap HA dan AM didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025. Penyidik menilai alat bukti yang diperoleh sudah cukup untuk menjerat keduanya sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Sosok Haji Halim: Pengusaha Ternama Sumsel Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Tol
"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2025, dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025," tegas Roy Riyadi.
Penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan bahwa HA dan AM telah melakukan manipulasi administrasi guna memperoleh keuntungan dalam proyek pengadaan tanah tol tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan masih mendalami jumlah pasti kerugian negara akibat pemalsuan dokumen ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur strategis serta keterlibatan seorang pengusaha besar di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Haji Halim: Pengusaha Ternama Sumsel Terjerat Dugaan Korupsi Lahan Tol
-
Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
-
Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap
-
Mantan Gubernur Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit 5.974 Hektar
-
Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dengung Kecil, Jejak Besar Efek Berganda Migas yang Mengubah Nasib Perempuan Desa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Lewat Kerja Sama dengan Kejari PALI
-
Usai Terima SK Plt Pasca Edison Jadi Tersangka, Bisakah Sumarni Jadi Bupati Muara Enim?
-
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Ini Dampaknya bagi Kelas Menengah dan UMKM di Sumsel
-
Apa Itu Jongot? Cara Orang Musi Menjaga Pangan, Air, dan Ingatan Leluhur di Sumsel