SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Halim Ali akhirnya resmi ditahan setelah menolak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan upaya paksa dengan membawa Haji Alim ke kantor Kejati Sumsel pada Senin (10/3/2025) namun saat hendak diperiksa, Haji Alim menolak menjalani pemeriksaan.
Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan menahannya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang dan Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka, yakni Haji Alim (HA) yang merupakan pengusaha ternama dan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur (AM) yang merupakan Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin.
Baca Juga: Seberapa Kaya Haji Halim Ali? Pengusaha Sumsel Tersangka Korupsi Jalan Tol
Dua tersangka ini diduga berperan dalam pemalsuan dokumen pemeriksaan administrasi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Dugaan Peran Haji Alim dalam Kasus Korupsi
Menurut penyidik, Haji Alim bersama Amin Mansyur diduga memalsukan dokumen terkait ganti rugi lahan tol Betung-Tempino Jambi pada tahun 2024. Berdasarkan alat bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan:
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, surat Perintah Penyidikan Kejari Muba Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2025 untuk Haji Alim Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 untuk Amin Mansyur
Roy Riyadi menegaskan, Haji Alim dan Amin Mansyur disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Haji Halim Ali Tersangka Korupsi Lahan Tol Datang ke Kejati Sumsel dengan Ambulans
Kasus Ini Jadi Sorotan Publik
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Terkuak! Alasan di Balik Crazy Rich Halim Ali Masuk Bui
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Profil Endre Saifoel, Mantan Anggota DPR RI Asal Sumbar Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara di Sumsel
Tag
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi Pelembap untuk Remaja, Aman dengan Harga Terjangkau
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
Terkini
-
Mimpi Jadi Pemain SFC? Ini Syarat Mudah Daftar EPA U-20 Untukmu!
-
Mau Pinjam Uang Tanpa Ribet? Ini Aplikasi yang Cair dalam 24 Jam Resmi OJK
-
Siapa Cepat Dia Dapat! Link Dana Kaget Terbaru Sudah Menanti
-
PPDS FK Unsri DisarankanTempuh Jalur Hukum Usai Ditendang Dokter RSMH
-
Tergiur Untung Instan, Pria Palembang Rugi Rp 77 Juta karena Trading Fiktif