SuaraSumsel.id - Di balik gemerlap lampu kota, sebuah ironi terjadi di kota Palembang. Parkside Hotel, yang menjulang megah dengan delapan lantainya, kini menjadi panggung polemik. Pada Sabtu (8/2/2025), aksi menggema di halaman hotel, membawa gelombang protes menuntut kejelasan, mempertanyakan izin yang tak kunjung lengkap, serta menagih janji tegaknya aturan.
Bagai bayang-bayang di tengah kota, bangunan ini berdiri tegak di antara tuntutan hukum dan kepentingan bisnis. Sementara itu, di dunia maya, narasi lain berkelindan—ada yang mengecam penyegelan, ada pula yang mempertanyakan peran aparat dalam menjaga ketertiban.
Ratusan massa yang menamai diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang dalam unjuk rasa menyebutkan penyegelan karena manajemen hotel yang tidak patuh pada regulasi. Dalam aksinya, hotel ini juga dituding telah melanggar peraturan karena tidak punya izin lingkungan.
Hotel ini disebutkan juga meski belum punya izin atas Amdal, tetap beroperasi. Perwakilan massa aksi mengungkapkan jika pada malam pergantian tahun baru 2025, hotel ini padat dikunjungi tamu. Hotel diungkap merupakan pengembangan dari tempat penginapan 3 lantai menjadi 8 lantai.
Para massa aksi juga menyebutkan jika hotel ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, satuan pamong praja (Pol PP) juga sudah menyegel namun dibuka oleh pihak hotel.
Aksi penyegelan hotel ini viral di media sosial warga Palembang. Dalam kolom komentar, sejumlah netizen malah dominan meninggalkan komentar negatif. Netizen berkomentar mengencam aksi penyegelan karena menganggu kenyamanan para tamu.
Netizen juga menyebitkan jika yang bekerja di hotel tersebut, juga terdapat warga Palembang.Mereka pun mempertanyakan mengapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibiarkan melakukan penyegelan hingga terjadi ketegangan.
"Apakah tugas Pemda dan polisi dalam permasalahan ini, sehingga LSM yang menyegel hotel," tanya netizen.
Dalam aksi tersebut, tampak GM Parkside Hotel Isti Budiono yang mengungkapkan jika pembukaaan segel hotel sebelumnya sudah dilaporkan satpol PP.
Baca Juga: Ditemukan Prasasti Bersejarah, Museum Kantor Ledeng Masuk Rencana UNESCO?
Melansir aplikasi traveloka, diketahui harga kamar hotel yang berada di Jalan Seroja nomor 11194 20 Ilir Palembang dibandrol dengan harga Rp 457.388
Hotel ini masuk katagori hotel bintang tiga dengan fasilitas WiFi, AC,dan antar jemput bandara dengan jenis kamar memiliki lima katagori yakni kamar superior, twin, kamar deluks, suite dan single.
Apakah ini sekadar hal yang viral di media sosial, atau justru babak baru guna perizinan dan regulasi di kota Palembang?
Tag
Berita Terkait
-
Ditemukan Prasasti Bersejarah, Museum Kantor Ledeng Masuk Rencana UNESCO?
-
Lina Mukherjee Akui Nyaris Diperas Rp 2 Miliar di Palembang, Siapa Dalangnya?
-
Tragis! Hanya Ambil Sisa Sayur, Bocah di Palembang Disiksa oleh Satpam Pasar
-
Kacau! PDSS Bermasalah, 20 SMA di Palembang Terancam Gagal Ikut SNBP
-
Cerita Lina Mukherjee Bongkar Pemerasan Rp 500 Juta di PN Palembang
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
-
Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB
-
PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba
-
438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
-
Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar dalam Kasus Smart Board, Jaksa Ungkap Dugaan Transaksi Bertahap