SuaraSumsel.id - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Palembang, Sumatera Selatan berinisial MR (12) mengalami kejadian memilukan setelah diduga dianiaya oleh penjaga keamanan Pasar Induk Jakabaring. MR yang hanya berniat mengumpulkan sisa sayuran dari pedagang justru dituduh mencuri dan menjadi korban kekerasan.
Tubuhnya penuh lebam akibat dipukul dengan selang, tangannya dijepit kaki meja, hingga kepalanya digunduli secara paksa. Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian ini langsung melapor ke pihak kepolisian, sementara kuasa hukum dari LBH Bima Sakti menegaskan jika tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Perwakilan LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri menceritakan jika saat itu, korban (MR) dan temannya sedang mencari sayur yang tidak dibawa oleh pedagang. "Maksud korban dan temannya itu, sayuran untuk dibawa pulang (dimasak) dan dijual lagi,” ungkap Conie.
Hal tersebut dilakukan korban karena faktor ekonomi. Korban dan teman-temanya ditangkap oleh para pelaku sekitar empat orang dan dibawa ke pos keamanan pasar Induk Jakabaring Palembang. “MR dan temannya dituduh mencuri oleh penjaga keamanan, lalu terduga pelaku mengurung dan menyiksa mereka di pos satpam dari pagi sampai jam 12 siang, tanpa diberikan makan dan minum. Diduga ada empat orang yang melakukan penganiayaan secara bergantian,” ucapnya.
Untuk korban MR, dipukuli di bagian kepala, badan bagian belakang, lengan sebelah kanan dan kiri, paha sampai ke kaki serta rambut dicukur tak beraturan dengan sekujur tubuh penuh luka.
“Dari pengakuan korban, mereka disiksa menggunakan pipa, selang dan kaki meja yang dijepitkan ke tangan para korban, kepala digunduli, badan merah dan lebam semua karena di sebat pakai pipa dan selang,” ungkapnya.
“Pihak keluarga berharap aparat kepolisian segera memproses laporan korban dan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Seharusnya, para petugas keamanan jika korban terbukti mencuri dibawa ke kantor polisi dan jangan disiksa seperti ini. Kita negara hukum, tidak main hakim sendiri,” ucapnya.
Publik pun mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.
Baca Juga: Kacau! PDSS Bermasalah, 20 SMA di Palembang Terancam Gagal Ikut SNBP
Berita Terkait
-
Kacau! PDSS Bermasalah, 20 SMA di Palembang Terancam Gagal Ikut SNBP
-
Cerita Lina Mukherjee Bongkar Pemerasan Rp 500 Juta di PN Palembang
-
Dikejar Polisi Dituduh Bawa Narkoba, Pengemudi Mobil Rekam Momen Menegangkan
-
MK Putuskan Sebagai Pemenang Pilkada Palembang, Ratu Dewa: Alhamdulilah
-
Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri
-
Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar