SuaraSumsel.id - Lina Mukherjee menyebut adanya oknum pengadilan Negeri Palembang yang meminta uang guna meringankan hukumannya. Pernyataan ini disampaikan Lina dalam YouTube gt.bodyshot yang dipandu oleh Grace Tahir. Lina mengaku dirinya diberi tahu oleh seorang wanita di pengadilan bahwa ada pihak yang siap ‘membantu’ dengan syarat uang pelicin.
Lina menceritakan awalnya ia diminta menyediakan uang Rp100 juta agar memudahkan kasus yang menjeratnya. Dalam ceritanya, Lina mengungkapkan pengalaman pertama menjalani hukuman di penjara. "Sebelum aku divonis, pertama kali aku masuk penjara aja ya, kalo orang Palembang itu (bilang) 'diurus tidak' pake bahasa Palembang, gitu. Aku tuh di sana enggak ngerti bahasanya. 'Kamu, kamu diurus', diurus apa?" ucapnya.
Lina Mukherjee menambahkan jika awalnya dirinya sangat polos menghadapi kasusnya tersebut, "Aku kan masih kayak polos-polos gitu ya. Ternyata ketika kalau nggak diurus hukumannya memang kuat-kuat, besar-besar." ucapnya.
"Aku dikasih tau cewek lah, ada di sana. 'Di sini ada orang loh, yang bisa kalau kamu ngeluarin ini (uang), nanti hukuman kamu bisa ringan'. Dikasih tahu, ditunjuk waktu di pengadilan itu. Jelas loh aku ngelihat dia," lanjutnya.
Lina Mukherjee memang khawatir jika dijatuhi hukuman berat karena banyak pegawai yang bergantung pada dirinya sehingga ia berinisiatif membayar oknum tersebut senilai Rp100 juta.
"Nah, asisten saya kan datang ya, sempat kunjungan di lapas, 'Beb, kayaknya kita usaha lah, enggak apa-apa bawa 100 juta aja. Terus habis itu bawalah tas-tas aku atau HP'. (Aku mikir) 'nanti kalau aku kelamaan (dipenjara) kayak apa?'," ucapnya menambahkan.
Sayangnya, usaha Lina Mukherjee tidak membuahkan hasil karena oknum tersebut meminta uang hingga Rp500 juta. "Jadi asisten aku tuh nemuin si orang, yang oknum pengadilan tadi. Dia bawa tas sama uang kayak 100 juta ya, 'bantulah, gitu, misalnya hukumannya janganlah berat'. Terus (oknum menjawab) '500 juta. Kalau nggak bisa, kita nggak sudi'," ucapnya dengan nada kesal.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai praktik yang diduga melibatkan oknum di lembaga peradilan. Namun, pihak Pengadilan Negeri Palembang membantah adanya praktik semacam itu dan meminta Lina untuk membuktikan ucapannya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief mengatakan pernyataan Lina berpotensi menimbulkan fitnah dan merusak citra pengadilan.
Baca Juga: Dikejar Polisi Dituduh Bawa Narkoba, Pengemudi Mobil Rekam Momen Menegangkan
Lina Mukherjee memang pernah dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan atas kasus penistaan agama. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan
Tag
Berita Terkait
-
Dikejar Polisi Dituduh Bawa Narkoba, Pengemudi Mobil Rekam Momen Menegangkan
-
MK Putuskan Sebagai Pemenang Pilkada Palembang, Ratu Dewa: Alhamdulilah
-
Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026
-
Menguak Kasus Penyekapan oleh Guru Olahraga di Palembang: Fakta dan Kronologi
-
Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change