SuaraSumsel.id - Lina Mukherjee menyebut adanya oknum pengadilan Negeri Palembang yang meminta uang guna meringankan hukumannya. Pernyataan ini disampaikan Lina dalam YouTube gt.bodyshot yang dipandu oleh Grace Tahir. Lina mengaku dirinya diberi tahu oleh seorang wanita di pengadilan bahwa ada pihak yang siap ‘membantu’ dengan syarat uang pelicin.
Lina menceritakan awalnya ia diminta menyediakan uang Rp100 juta agar memudahkan kasus yang menjeratnya. Dalam ceritanya, Lina mengungkapkan pengalaman pertama menjalani hukuman di penjara. "Sebelum aku divonis, pertama kali aku masuk penjara aja ya, kalo orang Palembang itu (bilang) 'diurus tidak' pake bahasa Palembang, gitu. Aku tuh di sana enggak ngerti bahasanya. 'Kamu, kamu diurus', diurus apa?" ucapnya.
Lina Mukherjee menambahkan jika awalnya dirinya sangat polos menghadapi kasusnya tersebut, "Aku kan masih kayak polos-polos gitu ya. Ternyata ketika kalau nggak diurus hukumannya memang kuat-kuat, besar-besar." ucapnya.
"Aku dikasih tau cewek lah, ada di sana. 'Di sini ada orang loh, yang bisa kalau kamu ngeluarin ini (uang), nanti hukuman kamu bisa ringan'. Dikasih tahu, ditunjuk waktu di pengadilan itu. Jelas loh aku ngelihat dia," lanjutnya.
Lina Mukherjee memang khawatir jika dijatuhi hukuman berat karena banyak pegawai yang bergantung pada dirinya sehingga ia berinisiatif membayar oknum tersebut senilai Rp100 juta.
"Nah, asisten saya kan datang ya, sempat kunjungan di lapas, 'Beb, kayaknya kita usaha lah, enggak apa-apa bawa 100 juta aja. Terus habis itu bawalah tas-tas aku atau HP'. (Aku mikir) 'nanti kalau aku kelamaan (dipenjara) kayak apa?'," ucapnya menambahkan.
Sayangnya, usaha Lina Mukherjee tidak membuahkan hasil karena oknum tersebut meminta uang hingga Rp500 juta. "Jadi asisten aku tuh nemuin si orang, yang oknum pengadilan tadi. Dia bawa tas sama uang kayak 100 juta ya, 'bantulah, gitu, misalnya hukumannya janganlah berat'. Terus (oknum menjawab) '500 juta. Kalau nggak bisa, kita nggak sudi'," ucapnya dengan nada kesal.
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai praktik yang diduga melibatkan oknum di lembaga peradilan. Namun, pihak Pengadilan Negeri Palembang membantah adanya praktik semacam itu dan meminta Lina untuk membuktikan ucapannya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief mengatakan pernyataan Lina berpotensi menimbulkan fitnah dan merusak citra pengadilan.
Baca Juga: Dikejar Polisi Dituduh Bawa Narkoba, Pengemudi Mobil Rekam Momen Menegangkan
Lina Mukherjee memang pernah dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan atas kasus penistaan agama. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan
Tag
Berita Terkait
-
Dikejar Polisi Dituduh Bawa Narkoba, Pengemudi Mobil Rekam Momen Menegangkan
-
MK Putuskan Sebagai Pemenang Pilkada Palembang, Ratu Dewa: Alhamdulilah
-
Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026
-
Menguak Kasus Penyekapan oleh Guru Olahraga di Palembang: Fakta dan Kronologi
-
Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Baru Habis Makan Ketupat Langsung Ngantuk? Jangan Rebahan, Ini Cara Cepat Hilangkan Food Coma
-
Selain Rendang, 7 Lauk Ketupat Khas Sumsel Ini Diam-Diam Jadi Favorit Saat Lebaran
-
Minal Aidin wal Faizin: Masih Tulus atau Sekadar Formalitas di Era Chat Lebaran?
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Palembang 20 Maret 2026: Sahur & Magrib Terakhir Ramadan, Catat Waktunya