SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan calon (paslon) nomor 01 Fitriyanti Agustinda - Nandriani dan paslon nomor 03 Yudha Pratomo - Baharudin dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024. Dengan putusan tersebut, pasangan Ratu Dewa – Prima Salam (RD-PS) dinyatakan sah sebagai pemenang dengan raihan suara tertinggi, mencapai 46,52 persen atau sebanyak 352.696 suara.
Ratu Dewa mengajak seluruh warga untuk menghormati keputusan MK dan tidak merayakan kemenangan secara berlebihan, melainkan bersyukur atas hasil yang telah dicapai melalui proses demokrasi yang transparan.
Ketua Tim Pemenangan Ratu Dewa, Ahmad Zulinto, menyambut syukur keputusan ini dengan menegaskan bahwa kemenangan ini adalah milik seluruh masyarakat Palembang.
Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palembang tahun 2024 ini, gugatan pemohon karena bukti-bukti bersifat obscure (tidak jelas).
Dengan putusan tersebut,pasangan calon ( Paslon ) 02 Ratu Dewa – Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.
Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjuti dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.
“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS dapat dilantik,” katanya.Menurut Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.
“Kami mengimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.
Melansir ANTARA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan bahwa calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Ratu Dewa - Prima Salam unggul perolehan suara 46,52 persen dengan total 352.696 suara.
Baca Juga: Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026
Berita Terkait
-
Rp1,4 Triliun Digelontorkan! Jembatan Musi V Palembang Dikebut Hingga 2026
-
Menguak Kasus Penyekapan oleh Guru Olahraga di Palembang: Fakta dan Kronologi
-
Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat
-
Wisata Menara Ampera: Dari Diplomasi Soekarno Hingga Destinasi Eksklusif?
-
Melihat Palembang dari Atas! Tower Ampera Dibuka dengan Akses Terbatas
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
PERBANAS Dorong Perbankan Nasional Perkuat Likuiditas dan Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Global
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Cabai dan Ayam Mulai Naik di Palembang, Warga Bilang: Tanda Lebaran Sudah Dekat
-
Dari Mengasuh Anak Majikan ke Kursi Terdakwa: Kisah Refpin, ART yang Dituduh Cubit Anak DPRD
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu