Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 05 Februari 2025 | 22:32 WIB
Ilustrasi mahkamah konstitusi (MK). Hanya Satu gugatan Pilkada Sumsel yang bertahan, 10 lainnya gugur di MK [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

10.Perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana-Budiarto (permohonan tidak dapat diterima).

Sepuluh gugatan lainnya dihentikan di tahap awal, dengan berbagai alasan seperti tidak memenuhi syarat formil hingga permohonan yang dianggap kabur.

Load More