Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 05 Februari 2025 | 22:32 WIB
Ilustrasi mahkamah konstitusi (MK). Hanya Satu gugatan Pilkada Sumsel yang bertahan, 10 lainnya gugur di MK [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

5.Perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 dengan pemohon Iwan Hermawan-M. Faisal Ranopa (tidak memenuhi syarat formil).

6.Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (permohonan tidak dapat diterima).

7.Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha-Yenny Elita (tidak memenuhi syarat formil, permohonan tidak jelas atau kabur).

8.Perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam (permohonan tidak dapat diterima).

Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat

9.Perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muaraenim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar-Lia Anggraini

10.Perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana-Budiarto (permohonan tidak dapat diterima).

Sepuluh gugatan lainnya dihentikan di tahap awal, dengan berbagai alasan seperti tidak memenuhi syarat formil hingga permohonan yang dianggap kabur.

Load More